Buleleng (Penabali.com) – Dalam rangka percepatan implementasi Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai aplikasi umum Bidang Kearsipan Dinamis di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng mengadakan rapat persiapan dan penataan aplikasi SRIKANDI di Kabupaten Buleleng, Jumat (7/10/2022), bertempat di Ruang Rapat DAPD Buleleng.
Rapat yang dipimpin Kepala DAPD Buleleng Made Era Oktarini ini bertujuan untuk menunjang kegiatan pengelolaan arsip agar lebih efesien dan efektif serta tertata dengan baik melalui sistem digitalisasi.
Ditemui usai kegiatan, Kadis Era Oktarini mengatakan program SRIKANDi ini merupakan aplikasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan tujuan menunjang kegiatan pengelolaan arsip agar lebih efesien dan efektif serta tertata dengan baik melalui sistem digitalisasi dan terintegrasi secara nasional.
Dimana dijelaskan, sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 yang baru diundangkan bulan September ini terkait kode pengaplikasiannya yang baru ada, DAPD Buleleng dalam tahapan ini masih proses menata dan mengurus apa yang perlu dipersiapkan untuk penerapannya nanti di daerah.
“Kemarin kita baru mengikuti bimtek secara teknisnya. Namun untuk SDM-nya kami masih menunggu dari Pusat,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, aplikasi dalam SRIKANDI ini didalamnya juga akan mencangkup e-Surat. Semua surat yang masuk dan keluar akan tercatat disitu dengan ruang lingkup skala nasional.
Selain itu ada 4 instrumen pokok dalam tatanan sistem kearsipan itu, antara lain tata naskah dinas, jadwal ratensi arsip (JRA), Sistem Klarifikasi Keamanan Arsip Dinamis (SKKAD) dan klarifikasinya.
“Jadi ada 4 instrumen pokok yang harus kita siapkan,” tegasnya.
Kedepannya masing-masing OPD akan ditunjuk salah satu orang untuk menjadi operator yang kemudian akan dibuatkan user melalui bimtek yang segera akan diselenggarakan.
Mantan Kabag Kesra itu berharap jika sistem ini diterapkan bisa meminimalisir pemakaian kertas karena sudah terarsip melalui digital. Rencananya SRIKANDI ini akan dilincurkan awal tahun 2023. (rls)