Buleleng (Penabali.com) – Administrasi anak, saat ini sangat penting guna mewujudkan pendataan administrasi kependudukan yang valid di Kabupaten Buleleng. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng menggencarkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sekarang jumlah capaian kumulatifnya sudah mencapai 48% dari total 180 ribu anak yang berumur 0 – 17 tahun di Kabupaten Buleleng.
Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/10/2022) Kepala Dinas Dukcapil Buleleng Made Juartawan, S.STP., M.M., menerangkan bahwa pembuatan KIA ini begitu penting bagi anak dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Tidak hanya itu, KIA juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia secara maksimal.
Ditambahkannya bahwa Disdukcapil memiliki strategi menggencarkan pembuatan KIA bersinergi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng untuk mengajak SD, SMP, SMA di Buleleng agar memfasilitasi kepengurusannya di masing-masing sekolah, dan kemudian dikumpulkan pada masing-masing koordinator wilayah (Korwil). Selanjutnya dari pihak Dukcapil akan menjemput data tersebut di korwil sebagai tindak lanjut pembuatan KIA.
Saat ini sudah satu kecamatan yang selesai dijemput pembuatan datanya dari Korwil yaitu Kecamatan Kubutambahan.
“Semoga untuk kecamatan lainnya di Buleleng segera menyusul untuk kepengurusannya,” harapnya.
Mengenai hambatan yang dialami Disdukcapil dalam kepengurusan ini, Kadis Juartawan menyebutkan masih kurangnya pemahaman masyarakat dengan keberadaan KIA ini dan menganggap hanya cukup akta kelahiran saja sebagai bukti identitas dari anak. Namun hal ini menjadi tantangan baginya untuk mensosialisasikan kepada orang tua bahwa KIA sekarang sudah banyak dimanfaatkan Pemda kabupaten/kota, diantaranya untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas, dan rumah sakit.
Lebih lanjut Kadis Juartawan menyebutkan sinergi dari Disdukcapil dengan Disdikpora Buleleng dirasa efektif karena dapat mempermudah orang tua siswa untuk melakukan kepengurusan dan tidak perlu lagi jauh mengurus sampai ke Kota Singaraja. Menyikapi hal ini, Disdukcapil telah menyediakan stok keping dari KIA sebanyak 23 ribu.
“Artinya selain akta kelahiran anak anak wajib punya indentitas layaknya seperti KTP,” pungkasnya.
Untuk diketahui beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan KIA untuk anak yang berusia di bawah 5 tahun yaitu fotokopi pernyataan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli, KK asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orang tuanya/wali. Berbeda halnya dengan anak yang berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA syaratnya berupa fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, KK asli orang tua/wali, KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar. (rls)