Buleleng (Penabali.com) – Jelang akhir tahun 2022 terdapat 3 desa di Kabupaten Buleleng yang mengalami kekosongan jabatan perbekel, akibat perbekel yang menjabat tutup usia.
Menanggapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng akan melaksanakan pemilihan pebekel pengganti antar waktu (Pilkel PAW) guna mengisi kekosongan jabatan perbekel yang ditinggalkan.
Dikonfirmasi pada Jumat (14/10/2022), Kepala Dinas PMD Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena mengatakan 3 desa yang perlu melaksanakan pilkel PAW tersebut adalah Desa Munduk, Desa Dencarik, dan Desa Bondalem.
Sumpena menjelaskan, Pilkel PAW didorong untuk segera dilaksanakan karena kekosongan jabatan perbekel dapat menghambat pemerintahan di desa. Apalagi jelang akhir tahun ini, pemerintah desa harus mempersiapkan rancangan APBDes untuk tahun anggaran 2023. Untuk itu, perbekel PAW diperlukan untuk melanjutkan pemerintahan desa sesuai dengan visi dan misi perbekel yang digantikan.
Calon perbekel PAW akan disiapkan panitia bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perlu diketahui, penjabat perbekel merupakan ASN Pemkab Buleleng yang ditugaskan untuk mengisi sementara kekosongan jabatan perbekel sebelum perbekel PAW secara resmi dilantik.
Setelah nama calon terkumpul, perbekel pengganti antar waktu akan dipilih salah satunya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pemilihannya pada musyawarah desa (Musdes).
“Pemilihannya tidak langsung oleh masyarakat, di Musdes melibatkan tokoh-tokoh di desa, meliputi perwakilan pemuda, adat, kelompok tani, dan yang lainnya,” imbuhnya.
Perbekel pengganti antar waktu yang telah terpilih melalui Musdes, nantinya akan dilaporkan kepada Penjabat Bupati Buleleng agar selanjutnya dapat dilantik. Perkembangan saat ini, baru Desa Munduk yang telah memiliki perbekel PAW yang terpilih hasil dari musyawarah desa pada 12 Oktober lalu. (rls)