Categories Inovasi

Getol Kampanyekan Energi Bersih, Gubernur Koster Sabet Penghargaan Dewan Energi Nasional

Jakarta (Penabali.com) – Gubernur Bali, Wayan Koster, mendapat penghargaan dari Dewan Energi Nasional (DEN) atas penerapan kebijakan energi bersih di Provinsi Bali, dalam dua kategori; pertama, Kategori Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi; kedua, Kategori Daerah yang Paling Aktif Mengkampanyekan Energi Bersih.

Untuk kategori pertama, Provinsi Bali memperoleh Peringkat II (Peringkat I, Provinsi Jawa Timur dan Peringkat III, Provinsi Sumatra Selatan) dan untuk kategori kedua, Provinsi Bali memperoleh Peringkat III (Peringkat I, Jawa Barat dan Peringkat II, Jawa Tengah). Penilaian dilakukan oleh Dewan Energi Nasional pada 34 provinsi, khususnya untuk 27 provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Atas prestasi tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, memperoleh anugerah berupa penghargaan yang diserahkan pada acara resepsi Anugerah Dewan Energi Nasional 2022, yang dilaksanakan di Jakarta, tanggal 21 Oktober 2022.

Dalan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Gubernur Koster menerapkan kebijakan energi menuju bali mandiri energi dengan energi bersih. Menyelengarakan kebijakan tersebut secara nyata telah dituangkan dengan memberlakukan regulasi/peraturan, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050; Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kebijakan energi bersih telah diikuti dengan Program Aksi Daerah, antara lain: 1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2039; 2) Instruksi Gubernur Bali Nomor X1 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali; dan 3) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali.

Dalam menerapkan kebijakan energi bersih, Gubernur Koster mendapat dukungan penuh dari Tim Peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) terdiri dari 11 orang yang telah melakukan penelitian tentang energi bersih terutama yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) selama dua tahun, sejak tahun 2020 hingga selesai tahun 2022. Hasil penelitian telah dituangkan dalam naskah akademik yang berisi temuan mengenai potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang mencapai lebih dari 12.000 Mega Watt, bersumber dari tenaga surya, tenaga air, tenaga gelombang, tenaga angin, dan biomas. Hasil penelitian ini akan ditindaklanjuti menjadi program aksi mulai tahun 2023 dengan melibatkan para pemangku kepentingan, seperti: PLN, BUMD, dan pelaku usaha untuk mewujudkan bali mandiri energi dengan energi bersih.

Pada acara penyerahan anugerah tersebut, Gubernur Wayan Koster mendapat kehormatan untuk memberi sambutan mewakili para gubernur yang hadir dari sejumlah provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Bangka Belitung. Dalam sambutannya, Gubernur Koster menjelaskan bahwa energi bersih tidak hanya memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga memelihara ekosistem alam yang sehat, menjaga keanekaragaman hayati, serta lebih efisien bagi masyarakat.

“Masa depan kita adalah energi baru terbarukan. Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah harus berjalan bersama-sama secara konsisten serta bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk menjalakan kebijakan energi bersih,” jelasnya.

Gubernur Koster menegaskan bahwa anugerah yang diperoleh bukanlah tujuan pencapaian kinerja kebijakan, tetapi sejatinya secara alamiah adalah itikad dan tekad yang serius serta konsisten dalam melaksanakan kebijakan energi bersih sesuai visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. (rls)