Categories Denpasar Hukum

UPTD Tahura Serahkan Dokumen Perubahan Blok Tahura, Walhi Bali: “Kenapa tidak dari awal”

Denpasar (Penabali.com) – Pada Selasa (25/10/2022) digelar sidang lanjutan kasus sengketa informasi publik yang dilayangkan Walhi kepada UPTD Tahura Ngurah Rai.

Pada sidang lanjutan kali ini telah sampai pada tahap mediasi. Dalam mediasi tersebut dihadiri pihak pemohon yakni Walhi Bali bersama kuasa hukumnya sekaligus Ketua Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H., serta Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd.

Dari pihak termohon dihadiri I Ketut Subandi selaku Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai dan I Putu Agus Juliartawan selaku perwakilan dari DKLH Bali.

Kuasa Hukum Walhi I Wayan Adi Sumiarta menjelaskan bahwa pihak UPTD Tahura Ngurah Rai telah menyerahkan dokumen terkait dengan perubahan blok Tahura dimana pihak UPTD Tahura menuturkan bahwa dokumen yang diberikan kepada Walhi merupakan dokumen yang lengkap sebagaimana yang dimohonkan Walhi. Bahwa atas penjelasan dari pihak UPTD Tahura tersebut, Adi Sumiarta kemudian meminta waktu kepada mediator untuk mempelajari dokumen yang diberikan termohon apakah dokumen tersebut telah sesuai dan lengkap.

“Kami meminta waktu agar kami bisa mengecek terlebih dahulu, apakah benar ini sudah lengkap atau belum,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak Walhi sebagai pemohon meminta informasi publik ini dengan dasar bahwa informasi sebelumnya yang diminta merupakan informasi yang terbuka terkait perubahan blok Tahura Ngurah Rai, yang dimana salah satu isunya adalah perubahan blok ini akan digunakan sebagai Terminal LNG dan dokumen ini dimiliki UPTD Tahura/DKLH Provinsi Bali.

“Itulah dasar mengapa meminta dokumen ini kepada UPTD Tahura Ngurah Rai dan DKLH Provinsi Bali,” pungkasnya.

Pihaknya juga menyayangkan UPTD Tahura Ngurah Rai tidak sejak awal membuka informasi ini dan mesti melewati cara seperti persidangan yang cukup panjang terlebih dahulu untuk memberikan informasi publik ini.

“Kenapa baru sampai pada proses persidangan kami baru diberikan? kenapa tidak dari awal,” tandasnya.

Adi Sumiarta mengatakan, Walhi Bali akan mempelajari dokumen yang diberikan UPTD Tahura untuk mengetahui apakah informasi yang dimohonkan Walhi ada dalam dokumen tersebut.

Mediasi selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Jumat 28 Oktober 2022 mendatang. (rls)