Hingga Juli 2022, Transaksi Money Changer Legal Capai Rp.4,39 Triliun, BI: Tertibkan MC Ilegal

Denpasar (Penabali.com) – Transaksi money changer (MC) berizin di Bali periode Januari sampai Juli 2022 tercatat sebesar Rp.4,39 triliun atau rata-rata transaksi bulanannya mencapai Rp.627 miliar. Jumlah rata-rata transaksi tersebut meningkat sebesar 161,25% dibandingkan dengan rata-rata transaksi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp.240 miliar.

Saat ini, terdapat 532 kantor money changer berizin (103 kantor pusat dan 429 kantor cabang) yang berada di bawah pengawasan BI Bali telah beroperasi secara normal. Seiring dengan semakin tingginya jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali, menimbulkan risiko semakin banyak bermunculan money changer tidak berizin alias ilegal. Hal ini terdeteksi dari pemberitaan dan laporan masyarakat kepada pihak berwenang. Money changer tidak berizin banyak ditemukan di berbagai destinasi tujuan wisata di Bali seperti Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, Sanur, dan Ubud.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, menyampaikan bahwa money changer tidak berizin berpotensi melakukan modus penipuan dan digunakan untuk tindak kejahatan pencucian uang serta pendanaan terorisme. Hal ini tentu saja dapat mencoreng citra pariwisata Bali. Menurut Trisno, money changer tidak berizin perlu ditertibkan untuk melindungi industri money changer. Bank Indonesia bekerja sama dengan pihak berwenang terus melakukan penertiban money changer tidak berizin di berbagai tempat sehingga dapat membuat jera bagi para pelaku.

“Saya melihat gebrakan-gebrakan yang dilakukan di Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, dan Ubud mulai memberikan efek jera ke money changer tidak berizin,” ujar Trisno.

Namun, berbagai tantangan masih ditemukan dalam melakukan penertiban money changer tidak berizin. Tidak semua wisatawan asing memahami bertransaksi valuta asing di money changer berizin. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak.

“Bank Indonesia, pemda, pelaku pariwisata hingga desa adat telah membuat mekanisme dalam melakukan penertiban money changer. Sinergi dari berbagai pihak dibutuhkan untuk menjaga citra positif pariwisata Bali,” ujar Trisno.

Lebih lanjut, Trisno menjelaskan, Bank Indonesia akan terus melakukan edukasi terutama di tempat-tempat strategis. Edukasi kepada pelaku pariwisata, bendesa adat, dan Satpol PP yang bertindak sebagai frontliner perlu digalakkan agar mampu meminimalisir munculnya money changer tidak berizin. Aspek preventif atau pencegahan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi lebih diutamakan, diikuti dengan upaya represif melalui pelaksanaan inspeksi mendadak atau sidak. BI Bali telah melakukan berbagai edukasi terkait money changer salah satunya melalui video. Pembuatan video edukasi ini diperuntukkan bagi wisatawan asing agar menukarkan valasnya di money changer berizin.

Selain itu, BI Bali juga berkolaborasi dengan influencer dan komunitas di media sosial, serta membuat flyer, roll banner, dan akrilik untuk ditempatkan pada daerah tujuan wisata yang memiliki risiko tinggi munculnya money changer tidak berijin. Selain itu, untuk meningkatkan layanan digital dalam penyelenggaraan money changer, BI Bali bekerja sama dengan Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali mengembangkan aplikasi penukaran valas www.authorizedmoneychanger.id. Aplikasi ini menyediakan informasi lokasi dan nilai tukar dari money changer berizin yang ada di wilayah Bali. (rls)