Perusda Bali membantah wacana akan menutup operasional transportasi online. Bantahan itu terkait wacana Pemerintah Provinsi Bali dan Perusda Bali yang berencana akan menutup operasional transportasi online. Perusda Bali dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali menegaskan wacana tersebut tidak benar.
Transportasi online sudah menjadi bagian dan kebutuhan yang tidak terpisahkan dari masyarakat serta pariwisata di Bali. Menyikapi sering terjadinya konflik antara transportasi online dengan konvensional, maka Perusda Bali menggandeng Telkomsel untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat Bali, serta akan turut serta berkompetisi dengan segera menerbitkan aplikasi transport online tandingan dan akan memanggil semua perwakilan baik itu dari transport online, konvensional serta dari konsumen yang akan dipertemukan dalam sesi audensi yang akan digelar dalam waktu dekat.
Kedepannya, Dinas Perhubungan, Perijinan, PPNS bersama dengan Kepolisian akan menindak semua armada baik itu dari transport online dan juga konvensional yang tidak memiliki ijin angkutan sewa khusus/umum. Langkah ini juga didukung Organda serta seluruh pemilik ijin penyelenggara angkutan sewa khusus yang telah bekerja sama dengan aplikasi.
“Segera akan ada penertiban untuk seluruh armada yang tidak berijin, tidak bisa menjalankan operasionalnya,” ujar Pimpinan Jayamahe Transport, Aryanto dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (16/5).
Direktur PT. Dwi Sarana Mesari ini juga mengatakan, semua yang turut hadir di acara audensi tersebut memiliki komitmen yang sama, demi eksistensi transportasi online di Bali, serta menjaga keharmonisan dan adat budaya Bali, terkait juga rencana Gubernur untuk mengimplementasikan Pergub 79/2018 tentang hari penggunaan pakaian adat pada seluruh driver online disambut dengan antusias dan sambut bergayung.
“Kami sudah menjalankan program tersebut pada driver kami,” ujar Aryanto yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS) DPD Bali.
Dengan langkah Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali selaku yang mengundang untuk melakukan audensi, menunjukkan bahwa Gubernur Bali menyadari transport online adalah sebuah keniscayaan dan konsekwensi logis dari kemajuan teknologi dan zaman.
Langkah ini layak mendapatkan apresiasi dari kami,” tegasnya.
“Saat ini yang paling penting adalah rekan-rekan driver online segera mengurus ijin ASK. Dan juga dalam penerapan Permenhub 118/2018, Pemerintah Provinsi Bali segera mengkaji dan melakukan pembahasan terkait tarif minimum di wilayah perkotaan dan diwilayah pariwisata, agar disparitas harga yang selama ini menjadi akar permasalahan konflik antar transport online dan juga konvensional segera selesai,” sambungnya.
Hadir dalam audensi kali ini diantaranya pemilik ijin penyelenggara angkutan sewa khusus, Perusda Bali, Dirlantas Polda Bali, serta Dinas Perijinan Provinsi Bali. (red)