Tabanan (Penabali.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan untuk kedua kalinya menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum (Pidum) telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di tahun 2022. Pemusnahan BB tindak pidana umum ini didominasi kasus narkoba, judi dan pencurian.
“Kita (Kejari Tabanan, red) dalam satu tahun punya program dua kali pemusnahan yang mana ini merupakan kegiatan kita terakhir. Pemusnahan BB ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati, Senin (21/11/2022), di halaman depan kantor Kejari Tabanan.
Jadi, kita selaku Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan putusan hakim tentunya perkara tersebut telah Inkracht,” sambung Herawati.
Adapun BB dimusnahkan sebanyak 3 jenis dengan perkara mulai dari judi, narkotika, dan kasus pencurian. Penyalahgunaan narkotika di Tabanan cenderung turun, namun pemusnahan lebih banyak dari sebelumnya.
“Pemusnahan BB paling banyak didominasi BB kasus narkotika berupa shabu. Untuk BB shabu dalam pemusnahan kali ini tercatat total sebanyak 45,16 gram dari bulan Juni sampai saat ini,” tutup Herawati. (rls)