Denpasar (Penabali.com) – Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Provinsi Bali diselenggarakan terkait pentingnya perlindungan KIK yang merupakan salah satu sumber ekonomi kreatif masyarakat Bali dan juga sebagai rangkaian kegiatan penelitian hibah Invensi Universitas Udayana dengan ketua peneliti Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum.
FGD Inventarisasi Perlindungan KIK Provinsi Bali dilaksanakan pada hari Rabu (23/11/2022) bertempat di Ruang Video Conference FH Unud. Acara dimulai dengan laporan Ketua Tim Peneliti Invensi KIK FH Unud dilanjutkan dengan sambutan Dekan FH Unud yang diwakili Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Informasi FH Unud Dr. I Made Sarjana, S.H., M.H.
Sesi pertama merupakan pemaparan materi yang dibawakan para narasumber yang relevan dengan difasilitasi Dr. A.A. Gede Duwira Hadi Santosa, S.H., M.Hum., selaku moderator. Narasumber FGD ini adalah Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar, A.A. Dalem Jagadhita, S.H.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Bali (Putu Edi Wahyudi, S.Kom., dan Made Delon Mahayana, S.H., MH., Kustodian EBT Drama Tari Wayang Wong Pura Dhang Kahyangan Taman Pule Desa Adat Mas I Made Darma dan Tim Peneliti FH Unud diwakili Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., MHum., LLM.
FGD dilakukan untuk mendiskusikan hal-hal yang dapat dilakukan pemerintah, akademisi dan stakeholers lainnya dalam kegiatan inventarisasi dan perlindungan KIK di Provinsi Bali. Selain itu, FGD ini juga bertujuan sebagai wadah untuk mendapatkan masukan-masukan dalam rangka perlindungan KIK berbasis penguatan kegiatan inventarisasi di Provinsi Bali.
Selain melaksanakan berbagai FGD, Tim Peneliti Invensi FH Unud yang diketuai Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SmH., M.Hum., dengan anggota Prof. Dr. Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM., dan tim telah berhasil menghasilkan beberapa luaran. Diantaranya Surat Pencatatan Inventarisasi KIK EBT Drama Tari Wayang Wong Pura Dhang Kahyangan Taman Pule Desa Adat Mas (Nomor EBT51202200380), model luaran peraturan kepala daerah mengenai Perlindungan dan Penguatan KIK, dan submit artikel di jurnal international bereputasi. Penelitian ini dalam pelaksanaannya juga melibatkan tim peneliti lapangan yang terdiri dari dosen dan mahasiswa S1, S2 dan S3 FH Unud.
Atmosfer diskusi yang interaktif dan partisipatif sangat terasa selama pelaksanaan FGD. Peserta FGD ini terdiri dari perwakilan Dinas Kebudayaan baik itu Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Badung, Koprodi S1 Ilmu Hukum, Koprodi S2 Magister Kenotariatan, Koprodi S3 Ilmu Hukum, dosen dan mahasiswa S1, S2 (MIH dan MKN), dan S3 di FH Unud.
Di akhir acara, dilakukan penyerahan luaran model pengaturan KIK dalam bentuk peraturan kepala daerah kepada perwakilan masing-masing instansi dinas yang hadir dalam FGD. Mengingat pentingnya KIK, contohnya EBT dan PT, yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat Bali sebagai bagian dari sumber ekonomi kreatifnya, maka sudah sebaiknya penelitian dan kerjasama akademik dengan pemerintah dan berbagai stakeholders lainnya senantiasa dilaksanakan berkelanjutan. (rls)