Maraknya usaha Pergadaian yang tak mengantongi izin, menjadi atensi serius Satgas Waspada Investasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra.
Kebutuhan pendanaan masyarakat yang semakin besar memancing menjamurnya usaha pergadaian namun tidak memiliki izin dan terdaftar di OJK
Satgas Waspada Investasi SWI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra mensinyalir banyak pelaku pergadaian yang tidak mengantongi izin dari OJK.
“Kami dari Satgas Waspada Investasi (SWI) dan juga OJK menghimbau kepada para pelaku pergadaian ilegal, jika ingin melakukan usaha pergadaian harus mendaftar di OJK,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dari kantor OJK Regional 8 Bali Nusra, Senin (19/5).
Kegiatan pergadaian yang tidak memiliki izin masuk dalam pelanggaran Undang-Undang. Karena itu, Tongam meminta masyarakat agar menggunakan usaha pergadaian yang terdaftar di website OJK.
“Sikahkan cek di website OJK mana yang telah terdaftar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda menyikapi fenomena berkembangnya “pergadaian remang-remang” atau pergadaian mandiri menyatakan akan segera menertibkan.
“Sejak tahun lalu OJK sudah melakukan penelusuran, mana saja ini yang ilegal juga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya. (red)