Denpasar (Penabali.com) – Polda Bali melakukan rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan petugas kebersihan Bank Pembangunan Daerah (BPD), berinisial IGAML (42) dengan tersangka NSP (31) dan NR (28), Kamis (1/12/2022), di halaman Mapolda Bali, Denpasar.
Dari 30 adegan saat NSP (31) dan NR (28) mengeksekusi korban IGAML (42) yaitu pada adegan 25 sampai 29 yang selanjutnya pelaku membuang mayat korban di dekat hutan Klatakan.
Rekonstruksi dilakukan guna mengetahui modus dilakukan pelaku menghabisi nyawa korban. Hal tersebut disampaikan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, Kamis (1/12/2022), di Mapolda Bali, Denpasar.
AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan salah satunya adegan dimana saat pelaku dan korban melakukan aktifitas jalan-jalan mengendarai mobil Honda Brio DK 1792 FAL milik korban di daerah Jimbaran, Kabupaten Badung. Saat di tengah perjalanan, pelaku NR mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tali tasnya. Setelah memastikan korban tewas perhiasan emas milik korban akhirnya diambil dari lehernya.
Selanjutnya, setelah mengetahui korban telah meregang nyawa, NSP (31) dan NR (28) membuang mayat IGAML (42) di dekat hutan Klatakan. Selanjutnya NSP (31) dan NR (28) membawa Honda Brio DK 1792 FAL milik korban ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Menurut AKBP Endang Tri Purwanto, kasus tersebut berhasil diungkap, dengan menangkap pelaku di Lampung pada Sabtu (27/8/2022).
AKBP Endang Tri Purwanto mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan guna menentukan kesesuaian pidana disangkakan terhadap pelaku nantinya.
“Kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (red)