(Pendam IX/Udayana). Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Kasuri mewakili Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P., membuka Mobile Training Team (MTT) Penataran Hukum sebagai fungsi komando bagi para Dandim/Danyon setingkat, Pejabat Pers dan Intel/Pam Triwulan II TA 2019 yang dilaksanakan hingga Jumat (24/05), bertempat di Aula Makorem 163/Wira Satya, Denpasar, Senin (20/5).
Dalam sambutan Dirkumad Brigjen TNI W. Indrajit, S.H., M.H., yang dibacakan Ketua Tim Pusat, pada intinya menyampaikan terselenggaranya kegiatan penataran hukum di jajaran Komando Utama (Kotama) Angkatan Darat, bertitik tolak dari adanya keinginan Pimpinan Angkatan Darat untuk mengoptimalkan fungsi hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas satuan di lingkungan Angkatan Darat. Tujuannya untuk memelihara dan meningkatkan pemahaman para komandan, baik dalam kapasitasnya sebagai Ankum maupun selaku Papera serta staf yang menjabat sebagai pejabat personil di jajaran TNI AD dengan berpedoman pada hukum yang berlaku.
“Para peserta penataran mendapat materi-materi hukum yang bersifat aplikatif bagi kepentingan pembinaan satuan, kaidah-kaidah hukum disiplin, hukum administrasi dan pidana serta kaidah hukum lain yang relevan dalam tugas,” tegas Dirkumad.
Pangdam IX/Udayana dalam sambutannya yang dibacakan Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Kasuri mengatakan, supremasi hukum merupakan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan tidak berdasarkan pada kekuasaan. Dalam konteks negara hukum, segala tata aturan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum, termasuk pengaturan mengenai kelembagaan negara.
“TNI sebagai salah satu lembaga negara yang berkomitmen untuk selalu menegakkan serta menghormati supremasi hukum,” ungkapnya membacakan sambutan Pangdam Udayana.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan penataran hukum fungsi komando ini merupakan salah satu upaya dalam rangka memberikan pencerahan dan pemahaman tentang hukum sebagai fungsi komando. Hukum sebagai fungsi komando merupakan tugas dan tanggung jawab komandan/pimpinan untuk melakukan pembinaan satuan. Pelanggaran terhadap peraturan hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap komandan atau pimpinan satuan mempunyai kewajiban untuk melakukan penegakkan hukum di satuannya.
Dalam kesempatan tersebut Kasdam IX/Udayana juga memberikan penekanan tambahan kepada para peserta agar benar-benar menyimak materi-materi yang diberikan sehingga dapat memahami dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hukum di satuannya masing-masing.
Acara pembukaan yang diakhiri penyerahan cinderamata oleh Kasdam IX/Udayana kepada Ketua Tim Penatar Pusat. Acara dihadiri Kapok Sahli Pangdam IX/Udayana, para Perwira Staf Ahli Pangdam IX/Udayana, Asrendam IX/Udayana, para Asisten Kasdam IX/Udayana, LO AU, Para Dan/Kabalakdam IX/Udayana serta 50 orang peserta penataran hukum fungsi komando. (red)