Buleleng (Penabali.com) – Guna memberikan akses yang luas dan mudah kepada masyarakat terkait pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melakukan terobosan baru dengan menciptakan sebuah aplikasi Administrasi Kependudukan Online (Aku Online).
Aplikasi Aku Online diluncurkan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Selasa (6/12/2022). Dengan diresmikannya aplikasi ini, masyarakat sudah bisa menggunakannya.
Dalam sambutannya, Sekda Suyasa menyampaikan dengan diluncurkannya Aku Online, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara mandiri maupun melalui loket desa/kelurahan kapan saja, baik pada hari kerja maupun hari libur bahkan sekarang tanpa dibatasi quota.
“Menurut saya inilah keunggulan Aku Online. Saya kira ini adalah terobosan yang adaptif terhadap kondisi kemajuan teknologi sekarang ini,” ucapnya.
Dengan adanya Aku Online ini, Suyasa meminta kepada para perbekel dan lurah se-Kabupaten Buleleng agar dengan sungguh-sungguh memanfaatkan aplikasi pelayanan Aku Online sebagai media layanan publik di tengah masyarakat.
Selain itu, Suyasa juga berharap aplikasi Aku Online dapat memastikan penduduk masing-masing desa/kelurahan memiliki dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta-akta pencacatan sipil yang up to date.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, menyampaikan melalui aplikasi Aku Online ini masyarakat bisa mengakses secara mandiri melalui Web dan Android. Dalam versi android, terdapat menu yang lebih mudah dan bisa diajukan 24 jam satu hari serta 7 hari dalam seminggu.
“Versi android itu akan dikirimkan ke aplikasinya kecuali KTP yang masih diambil di kecamatan dan KIA di kantor Disdukcapil,” terangnya.
Menyinggung masalah masyarakat yang tidak mempunyai HP Android, nantinya pihak desa dan kelurahan bisa membantu mengonlinekan kepada Disdukcapil. Dimana, hasilnya akan dikirim kembali ke desa/kelurahan itu sendiri yang mencetak dokumen tersebut.
“Jadi ada beberapa pelayanan yang memang tidak diselesaikan secara mandiri, di desa/kelurahan, mereka harus datang ke kantor Disdukcapil. Seperti perubahan nama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selain diresmikan aplikasi Aku Online, terdapat juga penandatanganan nota kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng. (rls)