Buleleng (Penabali.com) – Sebagai rangkaian Pemilu 2024, tahapan pencalonan dan pendukung bakal calon perseorangan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 akan segera dimulai. Sejalan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi kepada stakeholder di Kabupaten Buleleng, bertempat di Hotel Aneka Lovina, Senin (5/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut akademisi dari Universitas Mahasaraswati Denpasar I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menjadi narasumber yang memaparkan perihal bagaimana mendorong partisipasi serta pentingnya peran DPD untuk pembangunan di Kabupaten Buleleng.
Ia menyampaikan bahwa sejarah lahirnya DPD adalah karena tuntutan demokratisasi pengisian anggota lembaga agar selalu mengikutsertakan rakyat pemilih, karena adanya tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah yang jika tidak dikendalikan dengan baik akan berujung pada tuntutan separatisme serta sebagai upaya lain untuk menjaga integrasi nasional.
Ditambahkannya, ada tiga perilaku pemilih pada saat pemilu, yaitu pemilih tradisional, memilih karena klien dan pemilih rasional. Dalam hal ini, pemilih rasional yang menggunakan ideologi dan melihat riwayat calon pemimpin itu yang harus dimaksimalkan.
“Caranya adalah semua stakeholder harus mau memberikan pemahaman yang banyak kepada masyarakat sehingga akan melahirkan pemilih yang rasional,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bali Periode 2008-2013 ini.
Selain dari akademisi, sosialisasi juga diisi pemaparan dari Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Gede Bandem Samudra. Ia menyampaikan tata cara untuk menjadi calon perserorangan dan syarat pencalonan dengan minimal dukungan yang disyarakatkan.
“Adapun yang terkait regulasi pencalonan masih memakai PKPU No.14 Tahun 2018, sembari kita masih menunggu regulasi terbaru terkait dengan pencalonan DPD,” pungkasnya. (rls)