Categories Buleleng Hukum

Pemkab Buleleng Dorong Desa Adat Segera Buat Perdes dan Perarem “Rabies”

Buleleng (Penabali.com) – Pencegahan rabies di Kabupaten Buleleng terus diupayakan Pemkab. Buleleng bersinergi lintas SKPD, pemerintah desa dan desa adat. Selain vaksinasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat melalui Peraturan Desa (Perdes) dan perarem desa adat penting didorong. Hal ini mengemuka pada Sosialisasi Pembahasan Perdes dan Perarem Desa Adat, di ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Selasa (27/12/2022).

Ditemui usai sosialisasi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Made Sumiarta, menyampaikan kerja kolaborasi terus dilakukan sesuai arahan Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam upaya pencegahan rabies dengan melaksanakan sosialisasi pembuatan peraturan desa dan perarem desa adat.

“Sosialisasi selama 3 hari kedepan ini penting sebagai kerja kolaborasi Dinas Pertanian bersama Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Kebudayaan untuk memberikan pemahaman dan menerima masukan dari desa. Mungkin tidak sampai 3 bulan sudah terbentuk Perdes dan Perarem,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan I Nyoman Wisandika sebagai narasumber menyampaikan kepada desa adat untuk segera membuat perarem tentang pencegahan rabies dan tentunya tetap bersinergi dengan pemerintah desanya.

“Inilah peran aktif seluruh elemen masyarakat dimulai dari LPM, BPD, Pemdes bersama desa adat berkolaborasi seiring sejalan dalam mencegah rabies,” ucapnya.

Tambah Kadis Wisandika, pihaknya terus berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Kabupaten dan Kecamatan melakukan pendampingan pembinaan tentang Perarem. Contohnya di Desa Bengkala merupakan desa adat pertama membuat perarem di tahun 2018. Desa ini sebagi testimoni dalam sosialisasi ini karena sangat efektif mencegah rabies dengan nol kasus sampai sekarang.

Sosialisasi Pembahasan Perdes dan Perarem Desa Adat, di Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng. (foto: ist.)

Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng Analis Kebijakan Madong Hartono mengatakan, pembentukan peraturan desa (Perdes) harus disesuaikan dengan norma-norma kewenangan desa. Saat ini sudah 4 desa yang telah membuat Perdes dan 24 desa masih berproses.

“Penerapan sanksi dalam Perdes tidak dibolehkan, namun bisa disinergikan dengan perarem desa adat. Dalam kewenangan desa dinas, norma-norma sanksi tidak diatur,” tegasnya.

Menindaklanjuti hasil sosialisasi ini, Perbekel Desa Jinengdalem Ketut Mas Budarma menargetkan awal Februari 2023 Perdes tentang pencegahan rabies sudah terbentuk dan ditetapkan.

“Kami sudah menerima draft Ranperdes dan sudah kami teruskan ke Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas bersama,” jelasnya.

Selain itu, sinergi tokoh adat dan tokoh masyarakat di desa adat dengan Pemdes terus dilakukan untuk sinkronisasi Perdes dan Perarem agar tidak ada tumpang tindih dalam implementasi kebijakan ini.

“Kita terus bersinergi dengan unsur desa, jika sudah terbentuk pastinya akan melakukan sosialisasi bersama terkait Perdes dan Perarem kepada masyarakat dengan harapan dapat menekan kasus rabies,” harapnya. (rls)