Categories Denpasar Hukum

Klarifikasi MDA Bali atas Video Wacana Oknum yang Diunggah Akun Youtube Bali Portal News TV

Denpasar (Penabali.com) – Video yang disebarkan melalui salah satu akun Media Online Bali Portal News TV tentang wacana oknum terkait rencana Pendaftaran Pararem Ngadegang Bandesa/Kelian Desa Adat atau Sebutan lain Desa Adat Asak, disayangkan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Dalam video yang beredar tersebut, terdengar oknum yang hadir di Gedung MDA Provinsi Bali menyatakan bahwa, Pararem yang dibuat sudah sesuai target, sudah diregistrasi di MDA Kabupaten dan menyinggung mengenai “lembaga baru yang anunya luar biasa”.

Menanggapi hal ini, Majelis Desa Adat Provinsi Bali melalui Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan MDA Provinsi Bali, Dr. Drs. I Made Wena, M.Si., menyayangkan wacana yang dibuat sesaat sebelum perwakilan Krama Desa Adat Asak termasuk oknum yang direkam dalam video tersebut bertemu langsung dengan Prajuru MDA Provinsi Bali yang saat itu diwakili Dr. Drs. I Made Wena M.Si., sebagai Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan dan Dr. Dewa Rai Asmara, S.H., M.H., sebagai Patajuh Bandesa Agung Baga Hukum dan Wicara Adat.

“Antara wacana yang disebar lewat akun Youtube dengan apa yang disampaikan setelah bertemu dengan kami di lantai II, sangat jauh berbeda,” tegasnya.

“Ketika kami temui di Lila Graha Madya Lantai II Gedung MDA Provinsi Bali, Pangelingsir dan perwakilan yang hadir malah meminta agar diberikan bantuan dan bimbingan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali, agar proses Ngadegang Bandesa Adat di Desa Asak yang saat ini baru pada tahap pengajuan Pararem Ngadegang Bandesa/Kelian Desa Adat atau sebutan lain Desa Adat, bisa dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur No.4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali,” beber Wena.

“Yang disampaikan dalam video juga keliru, karena jelas di Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4, registrasi Pararem dilaksanakan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali setelah mendapatkan rekomendasi Majelis Desa Adat Provinsi Bali, jadi registrasi bukan dilaksanakan di Majelis Desa Adat Kabupaten seperti yang disampaikan,” imbuhnya.

Mencermati wacana pada video tersebut, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali perlu menjelaskan secara terang benderang hal tersebut diatas, sebagai berikut :

1. Bahwa polemik Desa Adat Asak telah diatensi, didampingi dan diupayakan penyelesaiannya oleh Majelis Desa Adat Bali disemua tingkatan sejak tahun 2021, dimana setelah berakhir masa ayahan Prajuru Desa Adat sebelumnya (tahun 2020), tidak ada upaya untuk mengajukan permohonan Surat Keputusan (SK) Pengakuan berdasarkan Surat Edaran No. 007/SE/MDA-Prov Bali/XI/2020 yang selanjutnya menjadi Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali Tahun 2021 nomor 12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021.

2. Bahwa Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, setelah melakukan mediasi terhadap kelompok yang berpolemik, akhirnya dengan kesepakatan kedua belah pihak, mengeluarkan SK Pengakuan yang diusulkan dan disepakati bersama, hanya berlaku untuk masa ayahan 1 (satu) tahun, sambil menyiapkan tahapan Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Adat atau Sebutan Lain Desa Adat yang benar, sesuai dengan prosedur Ngadegang berdasarkan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, Pergub 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Surat Edaran nomor 007/SE/MDA-Prov Bali/XI/2020 yang selanjutnya diputuskan dalam Pasamuhan Agung II MDA Provinsi Bali melalui Surat Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali Tahun 2021 nomor 12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021.

3. Sesuai kesepakatan saat SK Pengakuan diterbitkan, bahwa dalam masa ayahan 1 (satu) tahun tersebut, Prajuru Desa Adat sudah harus menyelesaikan Pararem Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Adat atau Sebutan Lain Desa Adat yang sesuai dengan Desa Dresta dan Kerta Samaya Desa yang berlaku di Desa Adat Asak.

4. Namun dalam perjalanannya, setelah diberikan waktu 1 (satu) tahun, Pararem Ngadegang Bandesa Adat tidak mampu diselesaikan oleh Prajuru Desa Adat. Hal ini sudah sering dikomunikasikan, didorong dan dibimbing secara lisan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan secara tertulis oleh Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem.

5. Karena proses Penyuratan Pararem tidak dilaksanakan hingga berakhirnya SK Pengakuan sebelumnya, maka sesuai Pasal 100 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, serta permohonan ulang dari Desa Adat yang kembali disertai dengan komitmen untuk membuatkan Pararem dimaksud, kembali Majelis Desa Ada Provinsi Bali menerbitkan SK Pengakuan untuk kedua kalinya.

6. Pada SK Pengakuan kali ini, salah satu klausul komitmen Prajuru Desa Adat, adalah harus sudah menyelesaikan Pararem Ngadegang hingga proses registrasi, paling lambat pada 31 Oktober 2022 dan proses Ngadegang Prajuru akan dilaksanakan pada bulan November 2022 sehingga Pangukuhan dan Pajayan-Jayan bisa dilaksanakan pada Purnama Sasih Kapitu, Tanggal 6 Januari 2023.

7. Namun faktanya, kembali lagi Prajuru yang diberikan SK Pengakuan tersebut, tidak mampu dan tidak menunjukkan niat untuk menyelesaikan Pararem sesuai komitmen mereka, sehingga kembali lagi MDA Provinsi Bali bersama MDA Kabupaten dan MDA Kecamatan harus mengingatkan berkali kali.

8. Setelah berkali-kali diingatkan, akhirnya Prajuru Desa Adat Asak datang ke Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada bulan September 2022 untuk melakukan konsultasi, dengan kondisi waktu yang sudah sangat mendesak, sesuai komitmen sebelumnya bahwa akan diselesaikan pada 31 Oktober 2022.

9. Dalam konsultasi tersebut, kembali Prajuru MDA Provinsi Bali mengarahkan dan memberikan penegasan agar Pararem Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Adat atau sebutan lain desa adat selesai pada tanggal 31 Oktober 2022 dan wajib menyesuaikan dengan Desa Dresta dan Kerta Samaya Desa di Desa Adat Asak.

10. Di bulan yang sama, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menerima kedatangan Krama Desa Adat Asak dari kelompok lain, namun dengan niatan untuk mendorong agar Desa Adat Asak damai dan tentram, maka Majelis Desa Adat mendorong agar apa yang diinginkan oleh kelompok krama tersebut, disampaikan dan dimusyarawahkan dalam Paruman Desa Adat Asak.

11. Setelah itu, kembali lagi tidak ada komunikasi aktif dari Prajuru Desa Adat Asak, terhadap komitmen menyelesaikan Pararem dimaksud diatas, dan kembali lagi Majelis Desa Adat Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat Kabupaten mengingatkan serta mendorong untuk percepatan penyelesaian Pararem tersebut. Bahkan Majelis Desa Adat siap untuk memberikan konsultasi dan pendampingan khusus jika Prajuru tidak paham terhadap prosedur Panyuratan Pararem yang wajib sesuai dengan Desa Dresta dan Kerta Samaya Desa Adat Asak tersebut.

12. Tiba-tiba pada tanggal 1 Desember 2022, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menerima surat permohonan pengajuan perpanjangan Masa Ayahan Prajuru Desa Adat, padahal sampai saat itu Pararem Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Adat atau Sebutan Lain Desa Adat, belum diterima oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali sesuai komitmen Prajuru Desa Adat.

13. Mestinya, sesuai prosedur dan arahan yang disampaikan berulang ulang dengan jelas, Surat Permohonan Perpanjangan SK Pengakuan, mestinya diajukan setelah Pararem selesai dan diregistrasi di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, karena masa perpanjangan akan tertulis sebagai salah satu klausul dalam Pararem tersebut.

14. Kembali tiba-tiba, Prajuru Desa Adat mengirim surat permohonan registrasi Pararem pada tanggal 22 Desember 2022, padahal tanggal tersebut sudah jauh terlambat dari komitmen yang disampaikan yakni tanggal 31 Oktober 2022, serta belum adanya proses verifikasi terhadap Pararem tersebut.

15. Dalam Pararem yang diajukan oleh Prajuru Desa Adat dengan membawa serta Krama Desa Adat yang diduga tidak memahami permasalahan yang sebenarnya terjadi, ada beberapa pasal dalam Pararem tersebut yang bahkan tidak diketahui isinya oleh Perwakilan Krama yang diterima di Lantai II Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada tanggal 27 Desember 2022 kemarin oleh Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

16. Sebagai contoh, dalam Pararem yang diajukan, diminta proses Pangukuhan dan Pajayan-Jayan dilaksanakan pada Purnama Kapitu, 6 Januari 2023, dimana jaraknya hanya 14 hari. Sedangkan proses yang belum dilaksanakan masih beberapa tahap yakni Pengajuan Verifikasi Pararem, Registrasi Pararem di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Pembentukan Panitia Ngadegang, Proses Paruman Desa Adat untuk Ngadegang Prajuru, dan Penyampaian hasil Paruman serta pengajuan pelaksanaan Pengukuhan. Tentu seluruh tahapan ini mustahil bisa dilaksanakan dalam waktu 14 hari.

17. Ketentuan yang berlaku untuk Paruman Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Adat atau Sebutan Lain Desa Adat, mestinya dilakukan paling lambat 30 Hari sebelum Pangukuhan dilaksanakan, dengan tujuan agar jika terjadi silang pendapat atau proses transisi prajuru lama ke prajuru baru, maka masih ada waktu.

18. Sedangkan dalam kronologi diatas, Prajuru Desa Adat Asak yang diberikan SK Pengakuan, baru menyelesaikan tahap pengajuan Pararem yang belum diverifikasi dan diregistrasi.

Berdasarkan kronologi diatas, maka Majelis Desa Adat Provinsi Bali menegaskan sebagai berikut :

1. Majelis Desa Adat di semua tingkatan, adalah pengayom Desa Adat dan Krama Desa Adat. Kami dengan tangan terbuka akan membantu segala proses dan prosedur di Desa Adat sesuai Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, dengan semangat mengembalikan tata pelaksanaan Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Adat/atau Sebutan lain di Desa Adat sesuai dengan Desa Dresta dan Kertha Samaya Desa yang berlaku di Desa Adat masing-masing di 1.493 Desa Adat di Bali, termasuk di Desa Adat Asak.

2. Majelis Desa Adat (MDA) berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali, sangat menghormati keragaman yang ada di 1.493 Desa Adat di Bali. Desa Adat yang otonom, juga harus menghormati hukum negara, dari tingkat yang paling tinggi hingga peraturan di daerah, karena berada dalam bingkai NKRI.

3. Sampai saat ini, Majelis Desa Adat (MDA) sudah menyelesaikan 800 proses Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Desa Adat atau Sebutan Lain Desa Adat dan hanya sekitar 3 Desa Adat yang masih belum tuntas berkenaan dengan proses Ngadegang Bandesa Adat/Kelian Adat atau Sebutan Lain Desa Adat, artinya, jika saja Prajuru Desa Adat mau mendengarkan serta melaksanakan arahan serta berusaha mengakomodir hak-hak Krama Desa Adat, dengan semangat yang sama untuk mengembalikan Desa Drestha dan Kertha Samaya Desa, maka mestinya tidak akan ada permasalahan yang terjadi.

4. Dalam pertemuan di Gedung MDA Provinsi Bali Lantai II, pada tanggal 27 Desember 2022, Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang diwakili Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan, Dr. Drs. I Made Wena M.Si., dan Patajuh Bandesa Agung Baga Hukum dan Wicara Adat, Dr. Dewa Rai Asmara, S.H., M.H., sudah memberikan arahan dan kembali lagi bimbingan, untuk segera menyelesaikan proses Ngadegang sesuai prosedur. Hal ini membutuhkan fokus Prajuru Desa Adat Asak, yang diimbau tidak terseret pada hal-hal yang bersifat politis dan menghindarkan dari masuknya kepentingan pribadi atau kelompok, agar proses bisa segera tuntas dan selesai sesuai harapan bersama.

“Demikian klarifikasi ini kami buat untuk dapat digunakan sebagai acuan untuk menyimak dan memahami permasalahan yang terjadi secara jernih dan berimbang,” tutupnya. (rls)