Denpasar (Penabali.com) – Sidang sengketa informasi antara WALHI Bali melawan PT. Dewata Energi Bersih kembali dilaksanakan, bertempat di Kantor Komisi Informasi Bali, Kamis (19/01/2023), dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan.
Sidang yang dipimpin majelis komisioner Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., itu, menghadirkan Pemohon dari WALHI Bali yang dihadiri Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., dan Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd. Sementara pihak Termohon yakni PT. Dewata Energi Bersih diwakili kuasa hukumnya, Hendri J. Pandiangan.
Pada sidang sebelumnya (2 Desember 2022), majelis komisioner memerintahkan Termohon untuk melengkapi dokumen guna mempelajari kedudukan hukum PT. DEB. Pada 9 Desember 2022, dokumen terkait kedudukan hukum PT DEB sudah diserahkan ke Komisi Informasi Provinsi Bali.
I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. menjelaskan pada 9 Desember 2022, pihak PT. DEB memberikan dokumen kepada Komisi Informasi Bali. Berkas tersebut digunakan oleh PT DEB sebagai argumentasi bahwa pihaknya merupakan badan privat.
Sementara pada sidang hari ini, majelis komisioner meminta agar PT DEB juga menyerahkan Studi Kelayakan Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove di sidang selanjutnya.
“PT. DEB menyanggupi membawa studi kelayakannya di sidang selanjutnya,” ujar Untung Pratama.
Untung Pratama menjelaskan, penting bagi WALHI agar dokumen tersebut diketahui publik sebab pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan mangrove dan akan mengancam perairan Sanur. WALHI Bali meminta dokumen studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG karena akan mengancam Mangrove Tahura Ngurah Rai yang terkualifikasi pohonnya rapat, tinggi, serta sangat sensitif.
“itu alasan kami, apa sebenarnya yang menjadi urgensi membuat Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai,” ujarnya.
Selain itu, terhadap pernyataan Kuasa Hukum PT. DEB yang mengatakan pembangunan Terminal LNG tidak akan dilakukan di mangrove, ditanggapi Untung bahwa pernyataan tersebut benar jika studi kelayakan rencana pembangunan Terminal LNG dibuka.
“Oleh sebab itulah kami meminta studi kelayakan terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove dibuka ke publik,” tegas Untung Pratama.
Selanjutnya, terkait jawaban dari PT DEB yang menyatakan pihaknya bukan badan publik, akan ditanggapi secara tertulis oleh WALHI.
“Jawaban PT DEB kami tanggapi secara tertulis,” tutup Untung.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan awal. (rls)