Gianyar (Penabali.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil meringkus 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari ke-7 orang pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar 4,6 kilogram narkoba jenis ganja.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Kompol I Nyoman Hendrajaya dan Kasat Narkoba AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, mengatakan selain 4,6 kilogram ganja dari para tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti 3,51 gram sabu.
“Kami amankan ke-7 orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati,” ujar Kapolres Gianyar, Senin (30/1/2023).
Kronologi penangkapan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (6/1/2023) pukul 18.00 Wita.
Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat isap atau bong, 1 unit kendaraan roda 4, serta 1 unit kendaraan roda 2.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika berlanjut. Petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus Pangjaya (38) pada Kamis (19/1/2023) pukul 21.15 Wita di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.
Dari tangan pelaku Agus Pangjaya ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,30 gram sabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip, 1 buah handphone, 1 buah gunting, serta 1 unit kendaraan roda 2.
Penangkapan kemudian berlanjut terhadap pelaku Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1/2023) pukul 18.30 Wita di jalan menuju persawahan Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah kost pelaku di Rumah Kost No.7 Jalan Merpati Gang Betet, Monang-Maning, Denpasar.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor.
Penangkapan terakhir yakni terhadap pelaku Irfan Kurniawan (29) yang dilakukan polisi pada Kamis (26/1/2023) pukul 13.30 Wita di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan ini adalah 1,9 kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, para pelaku ini kami kenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” terangnya. (red)