10 Tahun Terakhir, Kerugian Investasi Ilegal di Indonesia Tembus Rp.117,5 Triliun

Buleleng (Penabali.com) – Sebagai upaya untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat di Bali khususnya di wilayah banjar dan desa adat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan PT BPD Bali kembali melaksanakan kegiatan edukasi OJK Ngiring ke Banjar, Jumat (17/2/2023), yang dilaksanakan di dua tempat sekaligus, yaitu Desa Sudaji dan Desa Banjar Tegeha, Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut diikuti peserta dari pengurus desa, Anggota PKK, pelaku UMKM, anggota sekeha teruna teruni, dan tokoh masyarakat.

Kegiatan pertama yang dilaksanakan di Desa Sudaji dibuka Kepala Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan yang turut dihadiri Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemda OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Budi Susetiyo, Kepala Cabang PT BPD Bali KC Singaraja, I Made Sudarma, S.E., M.M. Kegiatan kedua yang dilaksanakan di Desa Banjar Tegaha dibuka Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Budi Susetyo, Kepala Cabang PT BPD Bali KC Seririt, Sanjaya Caesar, S.H., M.H., dan Kepala Desa Banjar Tegaha, Ida Bagus Komang Sistadi.

Dalam sambutannya, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemda OJK Regional 8 Bali dan Nusra dan Kepala Desa Sudaji maupun Kepala Desa Banjar Tegaha menyampaikan agar peserta yang hadir dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk memperdalam pengetahuan dan informasi, khususnya dalam menyikapi penawaran investasi ilegal yang saat ini sedang marak ditemui.

“Saya berharap kedatangan OJK ke desa kita dapat bermanfaat dan agar masyarakat kita tidak ada lagi yang terjerumus investasi dan pinjaman online ilegal”, ujar Kepala Desa Banjar Tegaha dalam sambutannya.

Peserta yang hadir dalam dua kegiatan tersebut sangat antusias dan banyak berpartisipasi dengan memberikan pertanyaan terkait dengan materi yang dibahas.

Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, menyampaikan terkait dengan pengenalan OJK, waspada investasi ilegal, cerdas memilih produk investasi, serta waspada modus-modus penipuan transaksi keuangan digital. Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap penawaran investasi dengan tingkat pengembalian yang tinggi serta selalu berpedoman dengan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum melakukan investasi. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk dapat mewaspadai penipuan transaksi keuangan digital yang saat ini banyak terjadi dengan menggunakan modus penawaran informasi perubahan tarif transfer bank, serta penipuan menggunakan modus aplikasi/link undangan pernikahan digital.

Adi Wijaya menambahkan, kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp.117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. Untuk itu, masyarakat dapat dengan mudah mengecek entitas ilegal melalui . Selanjutnya, apabila masyarakat ingin memperoleh informasi terkait legalitas sebuah entitas atau menyampaikan informasi dan pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan dapat menghubungi kanal informasi call centre OJK ke nomor 157 ataupun whatsapp ke nomor 081-157-157-157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id.

OJK Ngiring ke Banjar adalah kegiatan edukasi yang ditujukan langsung kepada masyarakat di wilayah banjara atau desa adat. Kegiatan ini merupakan aksi nyata OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali.

Apabila masyarakat ingin melaksanakan kegiatan edukasi bersama OJK pada banjar di lingkungannya, maka dapat menghubungi OJK melalui surat yang ditujukan ke Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara – Jalan W.R. Supratman No. 1 Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar atau menghubungi nomor telepon (0361) 2094070. Seluruh kegiatan edukasi yang dilaksanakan oleh OJK tidak dipungut biaya apapun. (rls)