Wajib Punya NIB! Urus Legalitas Usaha Gak Butuh Ribet, Kini Bisa Pakai Smartphone

Badung (Penabali.com) – Direktorat IKPM Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, mengadakan diskusi bertajuk Forum Digitalk “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet”, Rabu (1/3/2023), di Hard Rock Hotel, Kuta, Badung.

Diskusi yang dilaksanakan secara luring dan daring itu, bertujuan mensosialisasikan program pemerintah guna percepatan pembangunan infrastruktur digital bagi pelaku UMKM, khususnya dalam hal mengurus izin usaha.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM), Septriana Tangkary, mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo (Kemenkominfo), menyampaikan saat ini pelaku UMKM penting untuk meningkatkan literasi, khususnya dalam memiliki izin usaha dan berkembang di ranah digital.

“Ini adalah suatu program yang menjadi kesempatan bagi para teman-teman pelaku UMKM untuk mendapatkan haknya, ini program literasi supaya bisa sharing ilmu, khususnya mendapatkan ilmu untuk mengurus izin tanpa ribet,” ujar Septriana.

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang akan direalisasikan sebagai UU Cipta Kerja, untuk pengembangan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan pekerjaan. Didukung juga dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) yang tengah digencarkan pemerintah yang tentunya akan memberi dampak pada UMKM.

Beberapa keuntungan dari realisasi UU Cipta Kerja dijelaskan Septriana, adalah digitalisasi UMKM dan juga sinergi antara stakeholder dan para pelaku. Dengan adanya revisi aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah turut memberi dorongan pada investasi dan kemudahan dalam usaha.

Forum Digitalk juga turut mengundang Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, yang memaparkan upaya Dekranasda dalam meningkatkan daya saing UMKM Bali. Salah satunya lewat edukasi bagi UMKM dan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait di Bali. Khususnya, menjembatani perajin dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta.

“UMKM Bali harus bisa menjadi tuan di rumah sendiri, menjadi trendsetter dan populer di pasar lokal untuk bisa besar di Nusantara bahkan dunia,” pungkas Putri.

Legalitas usaha menjadi poin penting dalam Forum Digitalk. Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja, Tina Talisa, menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) selain sebagai nomor identitas, juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan memiliki NIB, jelas Tina, dapat menambah peluang usaha, diantaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan prosedur dan simulasi pengurusan NIB yang semakin mudah dan juga tanpa biaya melalui aplikasi OSS Indonesia.

“Hanya dibutuhkan NIK yang sudah berupa KTP Elektronik yang mengacu kepada data Dukcapil Kemendagri,” ucap Tina.

Ia menambahkan tidak ada biaya untuk pengurusan NIB, hanya membutuh smartphone dengan rata-rata waktu pengurusan kurang dari 30 menit.

“Kedepan kita semua tentu berharap pelaku UMKM kita tak hanya cakap digital, tetapi juga usahanya makin tumbuh dan berkembang,” kata Tina.

Founder Info Denpasar, Yus Priyanatha Sudibya, pada forum ini turut berbagi cerita sebagai pelaku industri UMKM. Terjun dan aktif berbisnis kuliner di Bali, Yos berbagi tips untuk bisa memanfaatkan platform digital dalam berbisnis dan membuka diri terhadap banyak informasi.

“Dengan adanya izin yang legal, ini menjadi pondasi awal saya dalam bekerja. Agar bisa kerja aman dan tenang supaya tidak kucing-kucingan atau sembunyi-sembunyi,” ujar Yos. (rls)