Penyuluhan Waspada Investasi, ARW dan OJK Edukasi Yowana Denpasar Melek Literasi Keuangan

Denpasar (Penabali.com) – Berkaca dari pengalaman pahit terhadap investasi ilegal yang menimpa masyarakat, Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional Wilayah 8 Bali – Nusra, mengedukasi 350 Anggota Pasikian Yowana Kota Denpasar agar memahami betul sebuah produk investasi termasuk legalitasnya. Acara Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat yang dibuka Kepala OJK Kantor Regional Wilayah 8 Bali – Nusra, Kristrianti Puji Rahayu, berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Minggu (5/3/2023).

Turut hadir pada kegiatan yang bertajuk “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal”, Manggala Pasikian Yowana Kota Denpasar, Anak Agung Angga Hartayana, Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Bali, Anak Agung Istri Paramita Dewi atau yang akrab dipanggil Agung Paramita Dewi (APD). Sementara, narasumber pada kegiatan ini yakni Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, I Gusti Bagus Adi Wijaya selaku Kepala Bagian EPK OJK Bali – Nusra, dan Dewi Bunga seorang akademisi.

“Ini merupakan kolaborasi OJK dengan mitra strategis OJK dan kebetulan hari ini mendapat kesempatan baik dengan bapak Agung Rai untuk menggelar penyuluhan kepada generasi muda agar mereka melek investasi melek literasi keuangan,” jelas Puji Rahayu.

ARW memaparkan materi tentang OJK pada Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar. (foto: ist.)

Ia mengatakan, target Indonesia tahun 2045 akan menjadi Indonesia Emas sehingga syarat utama pemuda itu wajib melek literasi keuangan untuk menjadi enabler bagi komunitas yang lebih besar membangun Indonesia menjadi negara dengan literasi keuangan yang memadai dan inklusi yang baik. Sehingga tercipta inklusifitas di bidang jasa keuangan yang bertanggungjawab.

“Seperti Liverpol, you are never walk alone, jadi kami mengharapkan kolaborasi aliansi strategis yang terus menerus dengan mitra OJK di Bali khususnya dengan bapak Agung Rai yang senantiasa mendukung OJK dalam memberikan literasi keuangan bagi masyakat Bali. Terima kasih bapak Agung Rai,” tegas Puji Rahayu.

Agung Rai Wirajaya (ARW) dalam pemaparannya, menerangkan peran, fungsi, dan tujuan OJK sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. ARW yang dalam memaparkan materinya lebih banyak berinteraksi dengan para yowana sehingga suasananya lebih rileks. Bahkan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu kerap menyodorkan pertanyaan kepada peserta dan bagi yang bisa menjawab diberikan hadiah hiburan.

ARW menjelaskan, dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang OJK.

“Adik-adik jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, pastikan 2 L yaitu Legas dan Logis, kalau menemukan kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi bisa hubungi WhatsApp OJK 081157157157 atau telp ke 157,” jelas ARW.

Pada setiap kesempatan bertemu masyarakat maupun ketika reses dewan, ARW selalu mengingatkan masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

“Terlena dengan informasi yang menyenangkan tapi ke belakang-belakangnya setelah masuk ke dalamnya terjadi masalah baru eling dengan diri sendiri maka kami akan terus menerus bersama mitra kerja kami, OJK, untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terus bertambah efek dari investasi bodong ini, masyarakat jangan sampai terus tertipu dengan investasi bodong ini,” terangnya.

Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (kiri) dan Kepala OJK Kantor Regional Wilayah 8 Bali – Nusra, Kristrianti Puji Rahayu saat diwawancarai awak media usai penyuluhan jasa keuangan. (foto: ist.)

Senada dengan ARW, Adi Wijaya juga mengatakan, selain mengingatkan waspada investasi bodong, masyarakat dan khususnya para yowana agar mewaspadai modus penipuan seperti soceng, pinjaman online ilegal, penyalahgunaan KTP serta data rahasia. Adi Wijaya mengatakan agar tidak memberikan data baik password, PIN dan OTP dengan alasan apapun.

“Waspadai juga ya kalau teman-teman dapat link undangan seperti pernikahan yang gak kita kenal, ini modus baru, uang di rekening bisa terkuras kalau kita klik link itu, jadi waspada dan hati-hati,” tutur Adi mengingatkan.

Narasumber berikutnya, Dewi Bunga mengatakan untuk mewaspadai investasi ilegal harus mengedepankan asal legal dan logis. Legal meliputan aspek legalitasnya baik badan hukum, perijinannya, dan logis yakni membandingkan suku bunga perbankan dengan bunga yang ditawarkan oleh investasi tersebut. (red)