Categories Denpasar Hukum

Ditlantas Polda Bali Tindak 367 Pelanggar Lalu Lintas, WNA 147 Orang

Denpasar (Penabali.com) – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, membenarkan pencapaian tilang manual Ditlantas beserta jajaran berjumlah 367 tilang.

Kombes Pol. Satake menyampaikan, capaian 367 tilang dilakukan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran Satlantas Polres/Polresta, sejak diberlakukan tilang manual per tanggal 22 Februari 2023.

Rincian pelanggaran dari 367 hasil tilang manual Ditlantas tersebut terdiri dari 220 warga lokal dan 147 WNA (sebagian besar sepeda motor sewaan), dengan jenis pelanggaran didominasi tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan.

Kegiatan operasi ini dilaksanakan di seluruh Bali termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya di Bali.

Terkait operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran akan terus dilaksanakan hingga Bali bisa mencapai Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

“Kami Polda Bali menghimbau kepada para pemilik rental sepeda motor, untuk keselamatan berlalulintas agar memberikan tiga pemahaman atau edukasi singkat tentang peraturan lalu lintas yang berlaku,l kepada calon penyewa kendaraan khususnya WNA karena mereka buta tentang peraturan lalu litas yang berlaku di negara kita, seperti selalu menggunakan helm SNI saat berkendara, memiliki atau membawa SIM saat berkendara, selalu memetuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara,” jelasnya.

“Dengan adanya pemahaman dari pemilik rental tersebut maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara,” pungkasnya.

Kombes Pol. Satake berharap dan menghimbau kepada masyarakat Bali agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

“Mari kita ciptakan bersama Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di Pulau Dewata yang kita cintai ini,” serunya. (rls)