Badung (Penabali.com) – Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi internal menuju wilayh bebas dari korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan kegiatan pendampingan dan bimbingan teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Universitas Udayana (Unud) yang dilaksanakan di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Unud Kampus Jimbaran, Kamis (9/3/2023).
Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Tim Itjen atas pendampingan ini dan diharapkan pelaporan LHKPN di Universitas Udayana segera tuntas.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan secara cepat,” ujar Rektor Unud.
Berkaitan dengan pelaporan LHKPN di Unud dari data yang diperoleh di Biro Umum terdapat 132 orang wajib lapor LHKPN. Harapannya setelah acara pendampingan dari Itjen, menjelang 31 Maret mendatang sudah terlapor 100 persen. Rektor Unud mempersilakan untuk dilakukan diskusi dengan Tim Itjen yang hadir apabila ada hal-hal yang belum jelas.
Sementara, Ketua Tim Itjen Purwaniati Nugraheni pada kesempatan tersebut mengatakan pengisian LHKPN ini merupakan hal yang penting terkait dengan pekerjaan dan juga pelaporan harta kekayaan. Pihaknya dari Inspektorat Jenderal akan mendampingi apabila ada hal-hal yang mungkin dirasa sulit dalam pengisian LHKPN tersebut.
“Kenapa kita perlu mengisi LHKPN, hal itu untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta pemenuhan kewajiban PNS untuk melaporkan kekayaannya sebagaimana tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Selain itu, untuk lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah terbit Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendikbudristek,” ujar Ketua Tim Itjen.
Periode pelaporan untuk tahun 2022 disampaikan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id. Pendampingan yang dilakukan adalah pengisian LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN. (rls)