Categories Denpasar Hukum

Adi Adnyana Lulus Doktor FH Unud, Angkat Disertasi Reformulasi Pelayanan Kesehatan Tradisional

Denpasar (Penabali.com)FLUNUD.ac.id – Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH Unud kembali menggelar Sidang Promosi Doktor atas nama I Made Adi Adnyana, Rabu (08/03/2023), bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar. Doktor baru ini merupakan akademisi di Universitas Negeri Hindu I Gusti Ngurah Bagus Sugriwa.

Sidang promosi doktor dipimpin Wakil Dekan I Bidang Akademik, Perencanaan dan Kerja Sama FH Unud, Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum., didampingi Tim Promotor yaitu Prof. Dr. Made Subawa, S.H., M.S., Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.S., Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, S.H., M.Kn., serta 4 dosen penguji lainnya.

Judul disertasi Dr. I Made Adi Widnyana “Reformulasi Pengaturan Pelarangan Publikasi dan Pengiklanan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali” dengan latar belakang masalah di satu sisi setiap warga negara mempunyai hak kesehatan yang diatur di dalam konstitusi. Di sisi lain, Peraturan Gubernur Provinsi Bali No.55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali menyatakan bahwa pengusaha, tenaga kesehatan tradisional, panti sehat usada dan grya sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan kesehatan tradisional yang diberikan.

Rumusan norma pada Pergub Bali Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali tidak taat asas dan tidak sesuai dengan instrumen hukum yang berada di atasnya. Untuk itu, perlu dilakukan reformulasi terhadap norma tersebut dengan memisahkan antara pengusada dan panti sehat dengan tenaga kesehatan tradisional dan gerai sehat dalam hal pelarangan sesuai dengan kebijakan nasional. (rls)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas2697-Prodi-Doktor-S3-Ilmu-Hukum-FH-UNUD-menamatkan-Doktor-Baru-I-Made-Adi-Widnyana.html