Badung (Penabali.com) – Pergub Bali No.45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih memandatkan penyelenggaraan konservasi energi melalui pengembangan bangunan hijau dengan menyeimbangkan energi pemakaian dengan yang dihasilkan.
Guna mewujudkan mandat tersebut, pedoman teknis untuk bangunan gedung memberikan arahan solusi nyata yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung guna menghasilkan efisiensi energi listrik dan sumber daya air yang dilengkapi dengan penerapan energi terbarukan melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada bangunan gedung.
Hal ini merupakan langkah nyata Pemprov Bali untuk mendukung agenda nasional guna memenuhi capaian karbon netral atau net zero emission selambat-lambatnya pada 2060 melalui sektor bangunan. Langkah ini juga merupakan upaya nyata Pemprov Bali dalam melakukan upaya transisi energi secara berkelanjutan sebagai tindak lanjut agenda prioritas G20.
Lahirnya Pergub Bali 45/2019 direspon positif banyak pihak termasuk bagi kalangan industri. PT SatuWatt Solar Dewata, sebuah perusahaan penyedia solusi sistem PLTS di Bali yang berkantor di Jalan Sunset Road No.28, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan energi surya yang ramah lingkungan.
SatuWatt yang memiliki visi untuk membangun komunitas pengguna sistem PLTS Atap skala perumahan, komersial, dan industri, siap berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Bali melalui penggunaan dan pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan. Dengan tagline “Save Bali Go Solar”, SatuWatt melayani jasa konsultasi, survey lokasi, instalasi, pemantauan, pembiayaan hingga perawatan sistem, juga siap membantu untuk mempermudah pemanfaatan sistem PLTS Atap.
“Instalasi PLTS Atap di Tamora Square ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung bauran energi terbarukan di Indonesia. Dalam hal ini, kami mempercayakan Xurya sebagai partner dalam melakukan proyek instalasi PLTS Atap,” ujar perwakilan SatuWatt, Api Perdana, dalam sebuah acara diskusi bertajuk “Handling Solar Panel Challenges Technical, Financial, Regulation”, bertempat di Jl. Legends Sports Bar and Restaurant Tamora Square, Selasa sore (14/3/2023).
Hadir dalam diskusi seputar PLTS untuk membahas mengenai tantangan terbesar pada sistem instalasi panel surya tersebut, antara lain Ida Bagus Setiawan dari Disnaker ESDM Provinsi Bali, Mark Christian D. Ching selaku Quality Control Advisor Tamora Group, Manager Koperasi Amoghasiddhi Ida Ayu Maharatni dan Pontus Sönnerstedt Residential Customers.
Api Perdana menjelaskan, Xurya merupakan perusahaan startup energi terbarukan yang mengusung skema sewa tanpa investasi.
“Alasan kami memilih Xurya dikarenakan hingga saat ini Xurya memiliki lebih dari 100 proyek instalasi atap di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan PLTS Atap yang ada di Tamora Square dapat memiliki kualitas yang baik untuk jangka panjang,” ungkapnya.
Adapun keuntungan bagi pengguna PLTS, yaitu dapat menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan, mengurangi biaya listrik, investasi jangka panjang yang menguntungkan, dan meningkatkan nilai properti. Energi matahari merupakan energi terbarukan dan wilayah Indonesia merupakan negara tropis dengan produksi listrik mandiri dan lokal.
“Kita ketahui bersama bahwa energi matahari sangat berlimpah di Bali,” kata Api Perdana.
Quality Control Advisor Tamora Group, Mark Christian D. Ching, mengamini bahwa instalasi PLTS Atap di Tamora Square dari sisi bisnis, tentu memberikan investasi yang menguntungkan.
“Kita bisa mengirit dengan mengurangi pemakaian dari listrik, bahkan ketika nanti misalnya tarif listrik naik kita sudah untung, jadi secara bisnis gak usah mikir-mikir lagi,” jelas Mark sembari mengatakan PLTS Atap ini merupakan aksi nyata guna menyadarkan akan pentingnya sumber energi terbarukan. (red)