Buleleng (Penabali.com) – Pemkab Buleleng akan mempertimbangkan dan mengkaji lebih lanjut proses pemindahtanganan atau hibah Eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara. Kajian lebih lanjut ini dilakukan terkait kondisi kapal yang sudah tidak lagi prima.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, saat ditemui usai mengikuti rapat secara virtual yang dipimpin Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait Rencana Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) melalui hibah Eks KRI Ki Hajar Dewantara, dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin (27/3/2023), menjelaskan saat ini status KRI Ki Hajar Dewantara adalah aset yang sudah reklas atau tidak difungsikan lagi. Dengan status itu, TNI AL tidak bisa memberikan pembiayaan dalam perawatan. Di sisi lain, keadaan kapal juga sudah tua dan kondisinya di bawah 50 persen.
“Artinya sudah mulai ada kebocoran kecil, berpeluang juga akan makin turun karena kapal berada di Dermaga Surabaya,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses hibah masih berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI setelah diajukan surat dari Kemenhan untuk mendapat persetujuan. Setelah dari Kemenkeu, dilanjutkan untuk mencari persetujuan dari Presiden RI dan juga DPR RI karena nilai aset lebih dari Rp.100 Miliar.
Dengan proses yang masih panjang tersebut dan kondisi dari kapal, kajian lebih lanjut serta diskusi akan kembali dilakukan. Baik itu dengan Pemerintah Provinsi Bali maupun Bali Tourism Board (BTB) sebagai sebagai inisiator. BTB dalam rapat sudah menyampaikan dengan sangat jelas mengenai komitmen pembiayaan operasional. Begitu pula dengan Pemprov Bali. Survei lokasi juga sudah mendapatkan hasil yang sangat jelas.
“Tinggal kita apakah proses permohonan akan berjalan terus atau kita tidak melakukan permohonan lagi. Karena waktunya masih panjang. Nanti keburu kapalnya semakin rusak. Setelah ini, kita rapat kembali dengan Pak Pj. (Penjabat Bupati Buleleng), Pemprov Bali dan BTB untuk bisa lanjut atau tidak,” ujar Suyasa.
Suyasa mengungkapkan Pemprov Bali sudah melakukan survei di beberapa titik. Hingga diputuskan lokasinya di perairan Desa Pacung, Kecamatan Tejakula. Ini dilakukan Pemprov Bali karena Pemkab Buleleng tidak memiliki kewenangan di laut saat ini. Jika Pemkab Buleleng menerima hibah kapal eks KRI tersebut, tetap keputusannya ada di Pemprov Bali. Maka dari itu, sistem kerjasamanya tri partit antara Pemprov Bali, BTB dan Pemkab Buleleng.
“BTB masih berkomitmen, tadi sudah disampaikan. Maka, kami akan rapat kembali. Kalau kita masih komitmen, kita harus tinjau kapal itu. Posisi fisiknya seperti apa, kerusakannya seperti apa, lalu pembiayaan untuk melakukan pemeliharaan seberapa besar dan siapa yang membiayai langsung. Kalau komitmennya sih dari awal BTB,” ungkap dia. (rls)