Badung (Penabali.com) – Partai Demokrat di seluruh Indonesia secara serentak mengajukan upaya permohonan perlindungan hukum, tak terkecuali DPC Partai Demokrat Kabupaten Badung.
Melalui ketuanya, Made Sunarta, beserta jajaran pengurus Demokrat Badung dan Kuasa Hukum Demokrat Badung, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/4/2023), untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.
Apa yang dilakukan Demokrat Badung itu sebagai bentuk penolakan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) karena beralasan adanya bukti baru (novum).
“4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT,” jelas Sunarta.
Atas dasar itu, kubu Partai Demokrat Kabupaten Badung mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kepada Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” ucap Sunarta.
Sementara, Kuasa Hukum Demokrat Badung, Nyoman Oka Widianta, menjelaskan kehadiran Demokrat Badung di Pengadilan Negeri Denpasar merupakan instruksi DPP Partai Demokrat melalui Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kami Demokrat Badung ingin meminta ketegasan dari pemerintah, kenapa itu bisa dilanjutkan kembali, sementara proses pemilu telah berjalan. Tentunya kami merasa keberatan apabila PK itu bisa diterima oleh pemerintah,” sebutnya.
PK yang diajukan Moeldoko Cs dengan dalih adanya Novum (bukti baru) tersebut adalah:
1. Dokumen berupa berita media massa yang dipersepsikan oleh mereka bahwa AD/ART PD 2020 dibahas di luar kongres;
2. Surat Keputusan hasil KLB Ilegal tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART;
3. Surat Keputusan hasil KLB Ilegal tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum PD 2020-2021; dan
4. Dokumen berupa berita media masa terkait pertemuan Dirjen Kumham dengan Ketum AHY didampingi para Ketua DPD se-Indonesia (pemilik suara Sah) yang dipersepsikan sebagai bentuk intervensi. (red)