Denpasar (Penabali.com) – Perwakilan alumni Universitas Udayana memberikan dukungan moral kepada Rektor Unud yang telah ditetapkan tersangka bersama tersangka lainnya dalam dugaan kasus korupsi dana SPI Unud.
Para alumni Unud ini menyatakan menghargai proses hukum yang berjalan dan mendorong dihapuskannya ‘trial by the press’ atau pengadilan/penghakiman oleh pers.
“Menanggapi fenomena yang berkembang akhir-akhir ini di ruang publik, kami perwakilan alumni Universitas Udayana hadir atas keterpanggilan nurani kami terhadap marwah lembaga pendidikan tinggi dan almamater kami bersama, Universitas Udayana,” kata salah satu perwakilan alumni, Putu Ari Sagita, saat bertemu Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara, Selasa (4/4/2023), di Denpasar.

Ari Sagita menegaskan untuk senantiasa mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah. Jika pada saatnya fakta hukum dan putusan pengadilan tercapai, pihaknya senantiasa mendorong publik untuk tetap menghargai ruang publik sebagai tempat diskusi, keakraban, dan habitat akal sehat.
“Terlepas dari apapun hasil proses hukum yang berlangsung, kami tidak hanya mengundang namun memanggil seluruh insan-insan alumni Universitas Udayana untuk dapat mengawal jalannya proses hukum, mengupas esensi dasar dari permasalahan ini sekaligus menawarkan keberimbangan narasi-narasi di ruang publik yang memang butuh asupan-asupan tandingan ataupun alternatif untuk memastikan tiada jarak antara kebenaran dan keadilan,” pungkasnya. (rls)

