Categories Denpasar Hukum

Bantah Mangkir dari Pemeriksaan Kejati, Tim Hukum Unud Sudah Bersurat, Diterima Staf Kejati Bali, Supiasa

Denpasar (Penabali.com) – Sebagai akademisi yang sangat menghormati supremasi hukum, Rektor Unud tidak pernah punya niatan mangkir dari pemeriksaan Kejati Bali sebagai tersangka dugaan kasus dana SPI Unud.

Hal itu disampaikan Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) yang membantah tuduhan kliennya, Rektor Unud Prof. I Nyoman Gede Antara, dikatakan mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Gede Ananda Pratama selaku Anggota Tim Kuasa Hukum Unud, menjelaskan alasan absennya Prof Antara karena adanya kegiatan akademis di kampus yang tak bisa ditinggalkan. Hal itu sudah disampaikan melalui surat resmi dan diterima staf Kejati Bali atas nama Supiasa.

“Memandang itu semua, saya ingin Pak Rektor hormati proses hukum. Begitu datang kemarin surat undangan (panggilan-red) untuk Senin kemarin, sudah diajukan surat hari Jumat (tanggal 31 Maret 2023-red) dengan nomor surat B/2096/UN14/HK.09.00/2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, untuk perhatian Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus-red). Inti prinsipnya melakukan penjadwalan ulang. Karena persis Pak Rektor memiliki agenda-agenda lain yang memang tidak bisa ditinggalkan,” jelas Ananda Pratama, Selasa (4/4/2023), di Denpasar.

Ananda kembali menegaskan, kliennya sangat menghormati proses hukum dan tidak ada niatan untuk mangkir dari pemeriksaan Kejati Bali.

“Ya jelas saya klarifikasi langsung, karena saya punya berkasnya. Kasipenkum saat itu ingin, ya pak, formal saja, karena kami memang belum terima. Nah itu kami sangat sayangkan sebenarnya. Karena jelas kami tunjukkan, karena jelas sekali sedari awal tidak ada niatan untuk mangkir,” ucap Ananda.

Ananda menegaskan, Rektor Unud akan memenuhi panggilan kedua dari Penyidik Kejati, dan menyatakan kesiapannya untuk hadir.

“Untuk panggilan kedua hari Kamis nanti, Pak Rektor menyatakan kesiapan dan Tim Hukum akan sama-sama memfasilitasi hal tersebut, sehingga semangat awal menghormati proses hukum tersebut nyata. Sama sekali tidak ada niatan mangkir dan akan hadir pada pemanggilan berikutnya. Semoga suratnya nyampai, konfirmasi kami, ga nyangkut lagi. Biar ngga dikira mangkir lagi,” tandasnya. (red)