Tabanan (Penabali.com) – Berdasarkan hasil penyelidikan selama periode bulan Maret – April 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan 9 orang terduga sebagai pengedar maupun pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kabag Ops, Kasat Resnarkoba AKP Sutriono dan Kasubsi Penmas Humas Polres Tabanan mengatakan, selain mengamankan para pelaku turut serta diamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 5,24 gram netto. Dari 9 orang pelaku ini terungkap dalam 8 kasus atau laporan.
“Ada 3 orang merupakan residivis,” jelas Kapolres Tabanan di Polres Tabanan, Selasa (11/4/2023)
AKBP Dedy menyampaikan, para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial WS (45 th), RY (27 th), GKA, (42 tahun), EAR (31 tahun), GSG (35 tahun), LX (23 tahun), GPK (26 tahun), MA (29 tahun), dan KY (21 tahun). Semuanya laki laki.
“Latar belakang dari para pelaku Ini berbeda-beda baik dari status sosial maupun pekerjaan, bahkan ada yang berstatus pelajar atau mahasiswa. Mereka saat ini diamankan di Mapolres Tabanan untuk proses penyidikan dan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta.
Kapolres Tabanan mengharapkan agar seluruh komponen masyarakat turut serta berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Demikian juga dengan peran para orang tua terhadap anak-anaknya untuk selalu melakukan pengawasan dan memberikan nasihat jangan sampai terlibat kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar. Mari kita jauhi narkoba dan nyatakan perang terhadap narkoba,” pungkasnya. (red)