Denpasar (Penabali.com) – Polda Bali melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Bali yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan dan Rusia.
Dalam keterangan pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (30/5/2023), Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo didampingi Kasubbid Penmas AKBP Ketut Ekajaya, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Abdus Salim, Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP I Made Joni Antara, S.H kepada wartawan menjelaskan Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan 6 orang WNA dimana 3 orang diantaranya berasal dari Uzbekistan, dan 3 orang lagi WNA Rusia serta 1 orang WNI. Masing-masing dari pelaku ditangkap di tempat berbeda dan mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba
“Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menangkap 6 WNA dan 1 WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yaitu inisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia) dan SU (WNI) yang masing-masing diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti total senilai 900 jutaan,” jelas AKBP Indriyo.
Ditambahkan, dari masing-masing pelaku diamankan barang bukti yaitu dari AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 gram netto ganja, 67 gram netto hasish, dan 3 pucuk airsoft gun. Kemudian, KM ditangkap di rumah kontrakan beralamat di jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 gram netto ganja, 129,25 gram netto hasis, 60,88 gram netto kokain. Dari pelaku KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampaksiring dengan barang bukti 101,4 gram netto ganja dan 7,54 netto hasish dan inisial YO dan MA diamankan di rumah kost Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti 994 gram netto nazwar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, mengatakan dari rincian seluruh barang bukti, serbuk hijau jenis nazwar dari hasil laboratorium forensik negatif narkotika namun mengandung nikotin dan pasal yang dipersangkakan untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 114 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah), Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Kemudian, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).
“Polda Bali masih dalam komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali tentang peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga negara asing dengan barang bukti total senilai hampir 900 juta telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih dari 591.700 orang,” terang Kabid Humas Polda Bali. (red)