Buleleng (Penabali.com) – Sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus memantapkan potensi dan tata kelola pajak serta retribusi daerah.
Pada hari Selasa (6/6/2023), Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mengundang PLN UP3 Bali Utara serta Ombudsman Provinsi Bali dalam rangka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Buleleng.
Lihadnyana menjelaskan bahwa saat Ini Pemkab Buleleng sedang berproses dalam merancang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Perda tersebut akan mengatur pajak dan retribusi sesuai dengan kewenangan daerah, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan daerah melalui pembiayaan pembangunan. Dalam Rakor ini Lihadnyana menekankan upaya untuk memastikan target dan potensi pajak penerangan jalan. Dengan demikian, harus ada komunikasi yang lebih intens dan penetapan target pajaknya harus dibahas bersama antara PLN dan Pemkab Buleleng
“Potensinya (pajak penerangan jalan, red) cukup besar, salah satunya tadi menyangkut pajak keuangan daerah karena antara target tidak mencapai 100%, hanya 82%” ungkapnya
Padahal menurut Lihadnyana, sudah ada perjanjian bersama dan kesepakatan bersama antara Pemkab Buleleng dan PLN tentang pengelolaan pajak penerangan jalan. Namun, dalam penetapan penerimaan ke depan perlu dilakukan rekonsiliasi data. Melakukan komunikasi dengan intens dan saling keterbukaan data tentang potensi penerimaan pajak penerangan jalan tersebut.
“Itu kan juga datanya harus jelas sehingga penetapan target juga jelas. Oleh karena itulah berapa potensinya pajak di PLN juga harus terbuka dan transparan memberikan dananya. Itu sebenarnya,” tegasnya.
Jika tidak ada data riil yang dimiliki terkait potensi pajak penerangan jalan, maka target penerimaan tidak bisa dibuat dengan akurat. Oleh karena itulah, dalam upaya penertiban dan pengelolaan yang lebih baik data potensi tersebut harus saling terbuka dibeberkan dan dikomunikasikan. Lihadnyana menegaskan, jangan sampai membuat target tinggi lagi padahal kemampuannya tidak sampai.
“Kita harus menyesuaikan pendapatan dengan kemampuan. Upaya tertentu memenuhi target pendapatan itu pasti ada,” kata Lihadnyana.
Memberikan data tentang target penerimaan dan realisasi pajak penerangan jalan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah, Gede Sugiartha Widiada, menyatakan bahwa target penerimaan tahun 2021 dan 2022 memang tidak ada yang tercapai. Pada tahun 2021 dipasang target sebesar 49 miliar lebih namun hanya terealisasi 38 miliar atau 78%. Sedangkan pada 2022 berdasarkan penghitungan ekonomi makro, target dinaikkan menjadi 52 miliar dan hanya tercapai 43 miliar atau 82%.
Agar tidak lagi memasang target yang terlampau tinggi pada tahun mendatang, sesuai dengan arahan Pj. Bupati Lihadnyana, maka harus ada rekonsiliasi penetapan target penerimaan pajak penerangan jalan.
“Kalau tidak ada data kan kami hitung ekonomi makro jadinya. Sedangkan BPHTB setiap tahun ada kenaikan terus berarti kan ada perubahan dari objek pajak. Nah itu yang (sebelumnya) kami pakai perhitungan penetapan,” ungkapnya. (rls)