Buleleng (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng telah memiliki payung hukum, Perda No.4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda tersebut juga mengatur keberadaan subak.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, mengatakan lewat Perda tersebut subak tidak hanya diperhatikan dari sisi organisasinya, melainkan apa yang sudah dilakukan dan diperbuat subak selama ini juga harus mendapatkan perhatian yang sama.
“Subak ini sebagai kebanggan kita. Ini tentu kita harus menaruh perhatian yang serius kepada organisasi subak maupun apa yang dikelola oleh subak itu sendiri. Butuh komitmen bersama untuk menjaga kelestarian subak ini,” terang Supriatna, Selasa (27/6/2023).
Pertanian di Bali tak terkecuali di Kabupaten Buleleng menghadapi tantangan yang tidak ringan, salah satunya alih fungsi lahan menjadi perumahan atau sejenisnya. Supriatna berharap, dengan Perda No.4 Tahun 2021 lahan-lahan pertanian di Bumi Panji Sakti akan terbentengi dan tetap bertahan termasuk didalamnya, subak.
“Tranformasi Bali Organic Farming harus benar-benar diwujudkan melalui subak ini. Kita dukung juga dari sektor anggaran. Bahkan ada beberapa subak saat ini mengajukan hibah ke pemerintah daerah, kita pasti fasilitasi,” tegas Supriatna. (red)