Yogyakarta (Penabali.com) – Dalam upaya menjaga sinergitas Humas DPRD Provinsi Bali dengan unsur media massa yang tergabung pada Forum Wartawan Dewan (Forward) DPRD Bali melaksanakan kegiatan Press Tour ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan ini sebagai upaya mendapatkan masukan dan pengalaman positif terkait peran media sebagai mitra kerja Lembaga Legislatif dan Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, khususnya terkait telah disahkannya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Press Tour Forward yang dipimpin langsung Sekwan DPRD Bali, I Gede Indra Dewa Putra itu, Humas DPRD Bali mengajak 23 orang Anggota Forward yang kerap meliput kegiatan di DPRD Bali. Press Tour selama 4 hari, tanggal 10 s/d 13 Juli 2023.
Pada hari pertama kegiatan press tour, Rabu (12/7/2023), 23 orang awak media didampingi Staf Humas DPRD Bali melaksanakan studi tiru ke Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan mengambil tema “Menggali Keistimewaan DIY dalam Kewenangan dan Pengelolaan Pemerintahan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012”.
“Kami hadir disini mendampingi rekan awak media cetak, elektronik dan online se-Bali yang sehari-hari nge-post di DPRD Bali, yang bersinergi dengan kami Setwan Bali dalam menyebarkan berbagai informasi dan kegiatan DPRD Bali dalam melaksanakan fungsinya sebagai pembentuk Perda, penganggaran dan pengawasan,” jelas Sekwan DPRD Bali, I Gede Indra Dewa Putra, dihadapan Paniradya Pati Kaistimewan DIY beserta jajarannya.
I Gede Indra Dewa Putra mengatakan, tujuan Forward beserta Staf Humas DPRD Bali ke Paniradya Kaistimewan DIY, yakni pertama, melakukan silahturahmi guna menjalin komunikasi antara jajaran Pemprov Yogyakarta dengan Pemprov Bali sehingga dapat berbagi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya keistimewaan Yogya.
“Pada dasarnya Bali dan Yogya memiliki kemiripan, baik sebagai tujuan destinasi wisata, maupun kelestarian budaya dan adatnya. Tentu dinamika yang dihadapi kurang lebih akan merupakan masukan yang penting bagi kami,” ujarnya.
Tujuan kedua, baik Forward dan Pemprov Bali khususnya DPRD Bali ingin mendapatkan gambaran dan menggali secara utuh keistimewaan DIY sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012, terhadap kewenangan pengelolaan pemerintahannya, budayanya, tradisinya, dan sebagainya.
“Lebih spesifik lagi, mungkin dapat pula diberikan gambaran nantinya berbagai regulasi turunan dari UU dimaksud, baik PP maupun Pergub, sehingga dapat dijadikan materi pembanding bagi kami, mengingat kami juga baru memiliki UU tentang Provinsi Bali,” terang birokrat murah senyum dan dikenal familiar dengan awak media ini.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho didampingi Ariyanti Luhur Tri Setyarini selaku Kepala Bagian Pelayanan Umum Paniradya Kaistimewan DIY, menjelaskan Paniradya Kaistimewan merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perdais Nomor 1 Tahun 2018, Paniradya Kaistimewan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan dan pengoordinasian administratif urusan keistimewaan.
Tahun 2022 menjadi tahun ke-10 Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sah diberlakukan, yaitu sejak UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ini disahkan DPR RI, tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2012.
Aris menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, ada 5 kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam urusan Keistimewaan, yaitu:
a. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
c. Kebudayaan;
d. Pertanahan;
e. Tata Ruang.
“Saat ini Bali sudah punya payung hukumnya sendiri, itu artinya pemerintah harus segera tancap gas untuk merancang dan membuat aturan turunannya sehingga Bali dapat memaksimalkan potensinya sesuai UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” ucap Aris. (red)