Categories Berita Denpasar Hukum

Menang di MA, Pergub 97/2018 Sah Berlaku di Bali

Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, akhirnya sah berlaku di seluruh Bali. Kepastian ini didapat, setelah permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) oleh termohon Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi seroang pelaku usaha perdagangan barang dari kantong plastik, dan Agus Hartono Budi Santoso dari pelaku usaha industri barang dari plastik, ditolak melalui Permusyawaratan Hakim Mahkamah Agung pada hari Kamis 23 Mei 2019, dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 29 P/HUM/2019.

“Ini artinya, kebijakan Gubernur yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai lewat Pergub 97 Tahun 2018 memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali. Maka dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung ini semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub ini, untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster kepada awak media, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/7) siang kemarin.

Gubernur Koster melanjutkan, salah satu dasar yang dipakai dalam menetapkan keputusan tersebut, bahwa objek hak uji materiil secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dimana rumusan materi didalam objek hak uji materiil merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada intinya, mengatur sesuai asas desentralisasi, daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Lebih jauh Gubernur Koster juga menyatakan, ketika ada permohonan uji materi terhadap Pergub 97, banyak pihak yang memberi dukungan, simpati, dan membela kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Mulai dari Pemerintah Pusat, para aktivis lingkungan hidup dari berbagai negara, dan pemerhati kebijakan publik.

Untuk itu, Koster juga meyakinkan dan mengajak pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia agar tidak perlu ragu dan takut untuk membuat regulasi atau kebijakan yang sama untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau, dan indah serta bebas dari timbulan sampah plastik sekali pakai. Dikatakan juga, Ia akan melanjutkan kebijakan ini sebagai bentuk pelestarian lingkungan, dengan menerbitkan Pergub tentang Pengelolaan Sampah dalam waktu dekat, agar persoalan sampah selesai di hulu. Sehingga sampah yang tersisa untuk dibuang ke TPA hanya sedikit. Pengelolaan sampah akan dibuat bertingkat dan akan dipilah antara sampah organik dan anorganik.

“Sampah itu dihasilkan dari berbagai sumber. Oleh ibu rumah tangga, industri, kelompok masyarakat, rumah sakit, sekolah, pasar, di mana-mana. Nanti siapa yang menghasilkan sampah, dia yang mengelola. Dibuatkan aturannya, SOP-nya, insentif dan disinsentifnya,” jelasnya. (red)