Categories Denpasar Pendidikan

Bareng Stakeholder, FKH Unud Bahas Regulasi dan Kelayakan Satwa sebelum Dilepasliarkan

Denpasar (Penabali.com) – Perumusan Rekomendasi Pelepasliaran Satwa Liar diselenggarakan pada Rabu, 5 Juli 2023, bertempat di Hotel Inna Sindu Beach, Denpasar.

Acara dihadiri Direktur KSDAE, Direktur Bali Eksotik Marine Park, perwakilan Bali Zoo, Kepala BKSDA, Kepala BKSDA Denpasar, Ketua BKBSI, Kepala DLHK Provinsi Bali, Kepala Riset Bali, Balai Karantina Kelas 1 Denpasar, Ketua Flying Vet Bali, WWF, Kepala TNBB, dan undangan yang lain.

Pada sambutan tersebut, Prof. Suartha menyebutkan semuanya berkewajiban untuk melestarikan ekosistem laut. Maka dari itu diperlukan masukan konstruktif. Prof. Suartha menyampaikan terima kasih atas partisipasi dari mitra, stakeholder, dan sponsor yang telah mendukung terselenggaranya Pra Seminar Nasional ini.

Dr. drh. Gus Windia menyebutkan beberapa masalah pasca pandemi yaitu potensi penularan penyakit dari satwa liar ke hewan domestik, sehingga diperlukan diskusi dari masalah tersebut.

drh. Tri Komala Sari, Ph.D., terkait emerging infectious yang dikaitkan dengan mamalia laut. Emerging infectious diasease muncul karena adanya tumpahan penyakit (patogen) pada suatu daerah dari hewan ke manusia maupun dari satu hewan ke spesies hewan lainnya. Faktor genetic, lingkungan dan intermediet host (vector) host utama maupun host resepien mempengaruhi transmisi penyakit.

Pada kesempatan ini, drh. Tri menjelaskan terkait pola/model transmisi penyakit. Host harus memiliki barrier yang tinggi untuk mencegah penularan penyakit yang terjadi.

Dr. drh. Gus Windia dengan topik pertimbangan pelepasliaran mamalia laut pasca dipelihara ex-situ. Topik ini dibahas karena masalah adanya pro dan kontra terkait kegiatan pelepasan satwa/mamalia laut pasca konservasi karena berkaitan dengan kesrawan dan ancaman penularan penyakit yang terjadi melalui air.

Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan secara hati-hati menimbang kesehatan komunitas umum, tidak hanya pada mamalia laut tetapi pada satwa liar lainnya juga telah diterapkan.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dari berbagai stakeholder yang hadir baik dari institusi pemerintah seperti BKSDA, KKP hingga LSM seperti Whale Stranding Indonesia dan WWF.

“Lebih baik kita membahas satwa/mamalia laut yang layak untuk dilepasliarkan dibandingkan efek yang akan terjadi pasca pelepasliaran satwa itu sendiri,” ungkap Dr. R. Agus Budi Santosa S.Hut., M.T., Kepala BKSDA Bali.

Lebih lanjut Dr. Agus menyampaikan selain kelayakan satwa liar yang dilepasliarkan, perlu dibahas terkait aturan pelepasliaran hewan/satwa dan otoritas yang memastikan dan mengetahui bahwa hewan tersebut layak hidup di alam liar. (rls)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas3240-Fakultas-Kedokteran-Hewan-Universitas-Udayana-Ajukan-Rumusan-Rekomendasi-Tata-Cara-Pelepasliaran-Satwa-Liar-Pasca-Ex-situ-.html