Denpasar (Penabali.com) – Pada tahun 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp.10,11 triliun. Sampai dengan 30 Juni 2023, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp.6,109 triliun atau 60,42%% dari target yang diberikan.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 28,84% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp.4,741 triliun. Adapun penerimaan pajak tersebut didukung lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp.1.204 miliar yang berkontribusi 19,71% dari realisasi penerimaan, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp.1.096 miliar yang berkontribusi 17,95% dari realisasi penerimaan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp.673,15 miliar yang berkontribusi 11,02% dari realisasi penerimaan, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp.563,48 miliar yang berkontribusi sebesar 9,22% dari realisasi penerimaan, dan Industri Pengolahan sebesar Rp.502,81 miliar yang berkontribusi sebesar 8,23% dari realisasi penerimaan.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, kepada awak media di Kantor Kanwil DJP Bali, Rabu (26/7/2023), mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 30 Juni 2023 telah mencapai 316.647 SPT atau 89,45% dari target rasio sebesar 353.979 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 28.020 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 249.958 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 38.669 SPT.
Nurbaeti menyampaikan bahwa progres validasi NIK menjadi NPWP di Bali hingga 20 Juli 2023 yang sudah valid sebanyak 959.699 wajib pajak (WP) atau 79,22% dari 1.211.511 WP yang terdaftar di Bali.
”Saya mengharapkan Wajib Pajak agar dapat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman DJP online sebelum 31 Desember 2023,” ujarnya.
Nurbaeti juga menyampaikan hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak sampai Juni 2023 mencapai sebesar Rp.137,4 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan Rp.74,7 miliar dan penagihan sebesar Rp.62,7 miliar. Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 21 WP, dengan rincian terdapat 14 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 7 WP selesai ditindaklanjuti dimana 1 WP dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam kegiatan penyidikan dilakukan terdapat 6 WP, dimana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 1 WP sudah divonis dengan putusan PN, berupa kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp.2.185.460.140 dan subsidair Sita/Lelang Aset dan kurungan 3 bulan.
Di sisi lain, Nurbaeti juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak mempunyai hak mengajukan permohonan keberatan dan nonkeberatan saat hasil pemeriksaan dan penetapan pajaknya dirasakan tidak sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak. Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk menyelesaikan permohonan keberatan dan nonkeberatan sesuai jangka yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu paling lama 12 bulan untuk permohonan keberatan dan 6 bulan untuk permohonan nonkeberatan. Pada Semester I Tahun 2023, Kanwil DJP Bali telah menerbitkan 66 Surat Keputusan (SK) keberatan dan 5.188 SK atas permohonan nonkeberatan.
”Melihat kinerja kami pada semester I ini, kami optimis penerimaan pajak tahun 2023 di Bali dapat tercapai 100%,” ujar Nurbaeti.
“Terima kasih banyak kepada seluruh wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik,” pungkas Nurbaeti. (rls)