Buleleng (Penabali.com) – Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menyampaikan keinginannya untuk memfasilitasi produk-produk kerajinan tangan hasil produksi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Singaraja. Hal tersebut akan dilakukan dengan cara kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Lapas Kelas IIB Singaraja melalui dinas-dinas terkait.
Hal tersebut disampaikan Pj. Lihadnyana saat menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum kepada WBP Lapas Kelas IIB Singaraja, serangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023. Sebanyak 210 WBP mendapatkan remisi umum. Dengan rincian, 208 WBP mendapatkan remisi umum 1 dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi umum 2 dan langsung bebas.
Lihadnyana menyampaikan, bahwa tidak seluruh narapidana serta merta berhak mendapatkan remisi. Mereka yang mendapatkan remisi, adalah WBP yang telah berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun. Salah satu dari berbagai kegiatan pembinaan yang dilakukan, adalah memproduksi kerajinan tangan. Lihadnyana menginginkan kedepannya ada kerjasama dari Lapas Kelas IIB Singaraja dan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memfasilitasi produk hasil karya WBP.
“Khususnya terhadap yang membina UMKM karena produk-produk dari UMKM, produk-produk dari lapas, membuat kerajinan dari bubur kertas koran, itu sangat baik sekali,” ungkapnya.
Lihadnyana meyakini, jika keterampilan dari WBP ini bisa membuat mereka semakin produktif dan menghindarkan diri dari mengulangi kesalahan yang diperbuat. Terlebih karya mereka juga memiliki potensi nilai ekonomi. Maka pemerintah daerah perlu membantu dan menangani potensi tersebut, melalui dinas-dinas yang memiliki tugas pokok fungsi membantu memaksimalkan potensi ekonomi dari karya-karya masyarakat.
Lihadnyana langsung mengkoordinasikan, bahwa karya-karya kerajinan tangan WBP Lapas Kelas IIB Singaraja, mendapatkan kesempatan pameran di luar lapas. Dimulai dengan memberikan kesempatan mendapatkan 1 stan pada Pameran UMKM di Buleleng Development Festival yang berlangsung sampai 24 Agustus 2023.
“Kalau itu yang terjadi, aktivitas terjadi, nilai ekonomi terjadi saya yakin maka dia tidak mengulangi perbuatan yang sama karena memiliki aktivitas semacam itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lihadnyana mengharapkan seluruh WBP di Lapas Kelas II Singaraja untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan. Serta mematuhi aturan hukum dan tata tertib yang ada di lapas. Sehingga menjadi positif saat tiba waktunya kembali ke masyarakat.
Terkhusus kepada WBP yang mendapatkan remisi umum langsung bebas, Lihadnyana menginginkan WBP membuktikan bagaimana makna pertaubatan. Jangan lagi terlibat hal-hal maupun kegiatan yang tidak baik dan melanggar hukum.
“Kalau bisa warga binaan di sini, lepas berbaur ke masyarakat sikap mental perilaku produktivitasnya lebih baik daripada yang tidak masuk lapas,” harapnya. (rls)