Klungkung (Penabali.com) – Perancangan Glamping area Gamat Bay Nusa Penida kolaborasi antara Desa Sakti, akademisi, dan mahasiswa Universitas Warmadewa ini merupakan kegiatan pengabdian masyarakat dalam pendampingan penyusunan masterplan Kawasan Gamat Bay, Nusa Penida.
Mitra pengabdian adalah Desa Sakti dengan lokasi lahan pada kawasan hutan lindung kawasan Desa Sakti. Kawasan hutan lindung tersebut terletak di Tanjung Gamat (Gamat Bay), yang saat ini sedang dalam proses konversi tata guna menjadi hutan desa. Beralih fungsi menjadi hutan desa akan lebih memudahkan untuk dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata (DTW).
Pengabdian ini dilakukan bekerjasama dengan seluruh tokoh masyarakat dan perangkat Desa Sakti di bawah arahan Kepala Desa Sakti, I Ketut Partita. Pengabdian dilaksanakan berbasis pada perancangan arsitektur partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yakni kepala Desa Sakti, Pokdarwis, dan tokoh masyarakat. Masterplan Glamping Area berisikan pemaparan mengenai analisis site, kebutuhan ruang, konsep dan tema perancangan arsitektur, layout plan, 3D visualisasi, dan skema strategi pemasaran Glamping Area.
Glamping Area ini didominasi dengan bangunan bersifat temporer bersistem knock down dan menerapkan prinsip arsitektur vernacular. Dokumen masterplan yang tersusun memberikan dampak ekonomis dan social yang cukup membuat warga merasa bangga dan antusias dan siap dalam mengawal perencanaan ini sampai pada tahap eksekusi konstruksi.
Tim Pengabdian Universitas Warmadewa yang beranggotakan I Wayan Widanan, I Gusti Agung Nodya Dharmastika, dan Ni Luh Anik Puspa Ningsih, telah mampu bersama warga menerapkan prinsip perancangan arsitektur partisipatif yang melibatkan keseluruhan pemangku kepentingan (kepala desa, Pokdarwis, tokoh masyarakat, dsb). Pendekatan arsitektur partisipatif tersebut mampu menghasilkan dokumen masterplan glamping area yang memiliki konsep Cliff Glamping dan bertemakan Arsitektur Ekologis-Vernakular agar memunculkan karakteristik lingkungan khas Nusa Penida pada area glamping.
Dokumen Masterplan Glamping Area Gamat Bay telah mampu tersusun dengan melibatkan warga sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) dalam perancangannya, sehingga kegiatan pengabdian ini mampu menghasilkan perancangan yang holistic (menyeluruh).
Kegiatan pengabdian ini secara tidak langsung juga mampu mendorong pemberdayaan masyarakat setempat, karena dengan melibatkan masyarakat dalam proses merancang, mereka menjadi bagian dari pengambilan keputusan dan kontribusi dalam proyek-proyek yang memiliki dampak langsung pada lingkungan mereka. Hal tersebut mampu membantu meningkatkan rasa memiliki terhadap perubahan yang terjadi dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan lokal.
Kegiatan perancangan ini dalam konteks pengabdian masyarakat memungkinkan adanya pengembangan solusi yang spesifik untuk masalah-masalah lokal kedepannya. Dengan melibatkan masyarakat dalam identifikasi masalah dan merancang solusi, dokumen masterplan yang dihasilkan cenderung lebih relevan dan efektif dalam mengatasi tantangan yang dihadapi masyarakat Desa Sakti berkaitan dengan mewujudkan Kawasan Wisata Gamat Bay secara keseluruhan khususnya Glamping Area ini. (rls)