Singaraja ( Penabali.com ) – Salah satu Bacaleg DPRD Provinsi Bali asal Desa Busungbiu Gede Aman Rudi Sulantara kini merasa was -was terhadap pencalonan dirinya. Jerih payah yang dibangun beberapa bulan ini untuk memperjuangkan aspirasi rakyat terancam tertunda. Hal ini disinyalir adanya pergantian Daftar Calon Sementara di Internal PDI – Perjuangan yang dirasa secara sepihak.
Atas kondisi itu, Rudi Sulantara bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tim pemenangannya pun sempat ingin bertemu dengan sekretaris PDI -Perjuangan Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna. Namun pertemuan itu batal dilaksanakan dikarenakan berbagai hal.
Dikonfirmasi Selasa (3/10) Gede Aman Rudiantara membenarkan hal itu. Pihaknya mendapatkan informasi dari relawannya,jika akan ada pergantian DCS khususnya Bacaleg di Provinsi Bali maupun Bacaleg yang akan maju ke DPR – RI. Informasi itupun menurut Rudi sangat merugikan dirinya yang sudah turun ke masyarakat sejak beberapa bulan belakangan ini.
“kalau begini caranya merasa kurang puas. Tiang kader lama yang sudah rutin turun untuk memperjuang aspirasi rakyat. Bahkan beberapa tokoh di 15 Desa sudah menyatakan komitmen untuk mendukung saya maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Bali,”ucapnya.
Jikapun informasi itu benar adanya, Rudi meminta pertimbangan agar DPD PDI – Perjuangan Provinsi Bali memasukan namanya kedalam Daftar Calon Tetap ( DCT ) nantinya.
“Biar ada pertimbangan dari DPD PDI – Perjuangan, Bahwa kami masih mampu dan kuat mengemban Amanah maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Bali,”tegasnya.
Sekretaris PDI – Perjuangan Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) perubahan dari DPD PDI Perjuangan untuk dibawa ke KPU Kabupaten Buleleng. Padahal hari ini 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir pencermatan Rancangan DCT sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap ( DCT ).
Lanjut Supriatna, terkhusus untuk polemik yang dialami oleh Rudi Sulantara, Jajaran DPC PDI Perjuangan (PDIP) Buleleng menyerahkan segala keputusan terkait proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Bali kepada pengurus DPD PDIP Provinsi Bali.
“Untuk DPRD provinsi ada di DPD PDI – Perjuangan Bali, sedangkan untuk DPR RI kewenangan ada DPP PDI Perjuangan Pusat. Begitu aturan Partai Kita,”tegasnya
Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster tidak memberikan tanggapan ketika akan dikonfirmasi via pesan Whatsapp, terkait polemik yang terjadi di intern partainya. (ika)