Denpasar (Penabali.com) – Senin (29/7/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-15 dengan agenda Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
Dalam Rapat Paripurna ke – 13 ini Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak disampaikan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos.cUndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa pembangunan peternakan diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besar kesejahteraan peternak. “Terlebih lagi, selama ini peternak telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian secara umum dan pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, kesejahteraan peternak harus diakui masih jauh dari harapan,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan peternak maka perlindungan dan pemberdayaan peternak sangat krusial di dalam perkembangan dan dinamika kehidupan yang semakin kompleks. “Peternakan memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan umum. Kedudukan peternak perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Meskipun terjadi perubahan transformasi struktural, sektor peternakan tetap menjadi sektor strategis dan bahkan terbukti memiliki ketahanan pada saat terjadi krisis ekonomi. Pembangunan sektor peternakan tidak hanya berkaitan dengan tercapainya kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan, namun juga penyerapan tenaga kerja di perdesaan, perkembangan industri, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Provinsi Bali memiliki keunikan budaya dan ekosistem yang perlu dilindungi, termasuk dalam konteks peternakan di mana terdapat keberagaman species hewan yang unik dan langka.
Ia menambahkan Peternakan merupakan salah satu sektor prioritas dalam perekonomian Bali dan aktivitas ini seringkali berdampingan dengan kegiatan pariwisata, akan tetapi peternak yang telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat di Provinsi Bali melalui pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan.
Berdasarkan kondisi di atas, peternak membutuhkan pengaturan komprehensif sebagai solusi dari permasalahan yang ada demi mewujudkan suatu sistem hukum yang dapat mengangkat derajat para peternak dari segi kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik dari segi preventif maupun represif. Dengan pertimbangan hal tersebut di atas maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
Selanjutnya, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 disampaikan oleh Gede Kusuma Putra. DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian 11 (sebelas) kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 s/d 2023. LHP BPK RI Perwakilan Bali untuk LKPD TA 2023 disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Hari Rabu, 22 Mei 2024. Pencapaian opini WTP yang kesebelas kali ini merupakan prestasi dan hasil kerja keras dari Pemerintah Provinsi Bali sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola keuangan Daerah selama ini masih ada pada jalur yang tepat, walaupun opini WTP untuk LKPD TA 2023 ada “Penekanan” yang tentu menjadi perhatian kita bersama.
Mencermati LHP BPK RI nomor 75B/LHP/XIX.DPS/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, disampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2023 terealisasi sebesar 6,77 triliun atau 93,45% dari anggaran yang ditetapkan. Realisasi Belanja Daerah tahun 2023 sebesar 6,60 triliun atau 83,29% dari anggaran. Perubahan APBD TA 2023 dirancang defisit sebesar Rp683,93 miliar namun terealisasi surplus sebesar Rp166,96 miliar. Dengan demikian, SiLPA tahun 2023 menjadi Rp171,48 miliar.
“Dewan mengingatkan kembali kepada Pemprov Bali untuk tetap mencarikan solusi guna bagaimana 2 sumber pendapatan baik yang di Gunaksa dan Nusa Dua bisa secepatnya kita terima serta juga menekankan kembali terkait penanganan penduduk pendatang seperti yang sudah disampaikan
tanggal 22 April 2024 disaat memberikan rekomendasi LKPJ (catatan No. 4) yang sudah mulai dirasa meresahkan dan mengganggu ketentraman kenyamanan masyakarat,” ujar Gede Kusuma Putra.
“Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih sering berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota terkait dengan banyaknya investasi di berbagai wilayah yang masih belum mengikuti aturan-aturan yang ada. Keberadaan Perda RDTR di tiap Kab/Kota supaya di dorong dan ada hormanisasi dengan Perda RTRW,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda ini.
“Dinamika yang berkembang selama pembahasan, merupakan bagian dari wujud komitmen, keseriusan, dan rasa tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD, untuk dapat menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, serta pelayanan dan pengabdian kita kepada masyarakat,” ujar Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya. (ika)

