Categories Bali Denpasar Hukum

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke – 25, Sepakati Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak dan Raperda Perubahan APBD Semester Berencana 2024

Denpasar (Penabali.com) – Rabu (30/8/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-25 dengan agenda DPRD Provinsi Bali menyepakati dua raperda yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (perda).

Tanggapan Dewan terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang di bacakan oleh Ida Gede Komang Kresna Budi, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak sangat terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (3) huruf c Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya sebagai bagian dari urusan pemerintahan pilihan. Dengan demikian, pengaturan perlindungan dan pemberdayaan peternak merupakan aktualisasi dari Undang-undang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyediaan pangan dan peningkatan sub-sektor peternakan di Provinsi Bali.

Pada lampiran yang mengatur khususnya Sub Urusan Daerah Provinsi tentang Sarana Pertanian, Prasarana Pertanian, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Veteriner disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan peternak dapat meliputi hal-hal yang diatur dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak ini.

Jangkauan pengaturan dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak mencakup seluruh pokok-pokok pikiran secara filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai latar belakang dan argumentasi perlunya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

“Kami sepakat untuk menetapkan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak ini menjadi Peraturan Daerah, dan untuk itu dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, tanggapan Dewan terkait Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, pendapatan daerah direncanakan naik Rp515,62 miliar lebih, yang semula Rp6,35 triliun lebih menjadi Rp6,86 triliun lebih. Sedangkan belanja daerah direncanakan naik Rp879,19 miliar lebih, yang semula Rp6,91 triliun lebih menjadi Rp7,79 triliun lebih.

“Mengingat kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bali TA 2024 tidak berbeda jauh dengan kondisi keuangan Provinsi Bali TA 2023, Dewan menekankan kepada Pemprov Bali untuk lebih fokus dalam 4 bulan ke depan mengupayakan penerimaan pendapatan yang lebih besar, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, guna menutupi defisit yang cukup besar di TA 2024,” ujarnya.

Terakhir  Pj. Gubernur Bali mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, yang telah dengan penuh kesungguhan membahas secara komprehensif serta menyempurnakan kedua Raperda. sehingga hari ini dapat ditetapkan. Berbagai pandangan, pendapat, saran, dan masukan melalui diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi, serta klarifikasi telah dilakukan untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi kedua raperda. (ika)