Categories Ekonomi & Bisnis

Call Centre 157 OJK: Layanan Pelindung Konsumen dan Pengawasan Industri Keuangan

Jakarta (Penabali.com) – Kontak 157 didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, pasal 29, yang mengatur tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK tidak hanya bertugas mengawasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

Melalui Call Centre 157, yang kini menjadi sarana utama untuk menangani keluhan dan memberikan edukasi mengenai layanan keuangan. Direktur Pelayanan Konsumen OJK, Sabar Wahyono, menegaskan bahwa layanan ini semakin penting di tengah pesatnya perkembangan sektor keuangan digital, hal tersebut disampaikan saat menerima rombongan OJK Bali yang dipimpin oleh Irhamsah. Rombongan tersebut terdiri dari 30 awak media cetak maupun online yang berkunjung ke Gedung Wisma Mulia 2 di Jakarta (2/12/2024).

Kontak 157 memiliki tiga layanan utama untuk konsumen: pertama, memberikan informasi kepada masyarakat; kedua, menerima laporan dari masyarakat untuk keperluan pengawasan industri jasa keuangan; dan ketiga, menerima pengaduan terkait ketidakpuasan konsumen atas pelayanan dan produk yang ditawarkan oleh PUJK.

Kontak 157 dilengkapi dengan 100 operator yang melayani konsumen, termasuk dua petugas disabilitas yang direkrut untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Layanan ini tersedia melalui berbagai kanal, seperti telepon (021) 157, WhatsApp (081 157 157 157), email konsumen@ojk.go.id, media sosial, surat, serta kunjungan langsung ke Wisma Mulia 2 di Jakarta.

Selain itu, Kontak 157 juga aktif dalam kegiatan yang diadakan oleh The Best Contact Center Indonesia dan telah meraih berbagai penghargaan, termasuk dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menobatkan OJK sebagai Badan Publik Terbaik Tahun 2023.

Di samping menangani pengaduan, OJK juga berperan dalam pencegahan investasi ilegal melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Untuk menanggulangi penipuan finansial, OJK mendirikan Indonesia Anti Scam Center (IASC) bersama dua otoritas, sepuluh kementerian, dan empat lembaga terkait, guna menangani kasus penipuan sektor keuangan dengan cepat dan efektif.

“Kami tidak hanya menangani pengaduan, tetapi juga memberikan edukasi kepada konsumen agar mereka lebih memahami hak-haknya dalam menggunakan layanan keuangan,” ujar Sabar Wahyono.

Ke depan, OJK berencana untuk mengintegrasikan Call Centre 157 dengan platform digital lainnya untuk memperluas akses layanan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi mereka dari risiko yang ada di era digital. (ika)