Categories Bali Denpasar

DPRD Bali Siap Kawal Aspirasi Driver, Enam Tuntutan Untuk Selamatkan Transportasi Pariwisata

Denpasar (Penabali.com) –  Masalah kemacetan yang semakin parah di Bali, destinasi wisata internasional, kini menjadi sorotan utama. Tidak hanya mengganggu kenyamanan wisatawan, isu ini juga mendorong aksi damai dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB). Dalam aksi yang berlangsung pada Senin (6/1/2025), FPDPB menyuarakan keresahan mereka terhadap kondisi transportasi pariwisata yang dinilai sedang mengalami krisis.

Ratusan anggota FPDPB mendatangi kantor DPRD Bali di Denpasar untuk menyampaikan enam tuntutan utama. Mereka mendesak adanya pembatasan kuota taksi online, penertiban vendor angkutan sewa, standarisasi tarif, dan penerapan aturan khusus bagi kendaraan pariwisata, termasuk kewajiban menggunakan plat nomor lokal.

Koordinator FPDPB, Gede Darmayasa, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan memperjuangkan hak para pengemudi lokal di tengah tantangan yang semakin berat.

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. DPRD Bali akan mengkaji kebutuhan transportasi, menertibkan vendor angkutan, serta memberlakukan sertifikasi bagi pengemudi pariwisata. Selain itu, pemerintah juga berencana menyediakan saluran pengaduan terpadu dan memperketat pengawasan operasional kendaraan sewa khusus.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal enam tuntutan yang disampaikan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) dalam aksi damai di Gedung DPRD Bali, Senin (6/1/2025). Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, bersama sejumlah pimpinan dewan lainnya, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para pengemudi lokal.

Tuntutan utama yang diajukan meliputi pembatasan kuota taksi online, penertiban vendor angkutan, standarisasi tarif, dan kewajiban penggunaan plat nomor Bali (DK) untuk kendaraan pariwisata. Selain itu, FPDPB juga mendorong pembatasan rekrutmen pengemudi yang hanya ber-KTP Bali serta standarisasi kompetensi bagi pengemudi dari luar daerah.

Ketua Komisi III DPRD Bali, Nyoman Suyasa, menyebut beberapa tuntutan sudah dapat disetujui, seperti penertiban vendor dan standarisasi tarif. Namun, pembatasan kuota taksi online memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan proyeksi kebutuhan transportasi pariwisata di masa depan.

DPRD Bali juga berencana meningkatkan regulasi transportasi pariwisata dengan mengubah Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menata sistem transportasi di Bali.

Koordinator FPDPB, Made Dharmayasa, menegaskan bahwa pariwisata Bali sedang menghadapi tantangan serius akibat maraknya kendaraan berplat luar Bali. “Kami sudah menyuarakan penolakan sejak 2011, dan hari ini kami kembali turun untuk memastikan aspirasi kami didengar,” ujarnya.

Dengan langkah konkret yang direncanakan, DPRD Bali optimistis dapat mengatasi permasalahan transportasi pariwisata, sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia. (ika)