Categories Bali Denpasar

Pelanggaran Izin dan Adat, DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan Sementara Finns Beach Club

Denpasar (Penabali.com) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali resmi merekomendasikan penutupan sementara Finns Beach Club hingga seluruh izin operasionalnya terpenuhi. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali pada Kamis, 13 Februari 2025. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kesbangpol Bali, Satpol PP Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PUPRPERKIM, serta perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan manajemen Finns Beach Club.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa Finns Beach Club telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk melanggar Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020. Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah pesta kembang api pada 13 Oktober 2024 yang terjadi saat umat Hindu melaksanakan upacara Melasti di Pantai Berawa, Badung. Peristiwa tersebut menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap tidak menghormati nilai-nilai budaya dan kesakralan adat Bali.

Selain itu, Finns Beach Club juga diketahui belum melengkapi perizinan operasionalnya, meskipun telah menerima teguran tertulis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan diberikan waktu 60 hari kerja untuk memenuhi persyaratan tersebut. Hingga batas waktu yang ditentukan, izin yang diminta masih belum dipenuhi.

“Karena belum ada penyelesaian, maka kami merekomendasikan penutupan sementara Finns Beach Club sampai seluruh izin mereka dipenuhi,” ujar Nyoman Budiutama.

Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, turut menyoroti bahwa keberadaan beach club seperti Finns tidak sejalan dengan konsep pariwisata Bali yang berbasis seni, budaya, dan agama. Menurutnya, tempat hiburan semacam ini justru menarik wisatawan yang kurang menghormati nilai-nilai budaya lokal.

“Pariwisata Bali itu menjual seni, budaya, dan agama. Namun, tempat hiburan seperti ini justru menarik wisatawan yang tidak mencerminkan pariwisata Bali yang sebenarnya. Kita harus lebih tegas dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

DPRD Bali juga meminta agar instansi terkait lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan tempat hiburan. Komisi I mendesak Satpol PP Provinsi Bali untuk menindaklanjuti rekomendasi ini dan memastikan Finns Beach Club tidak beroperasi sebelum seluruh izin terpenuhi.

Menanggapi keputusan ini, Community Director Finns Beach Club, I Wayan Asrama, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan DPRD Bali dan akan segera melengkapi persyaratan yang diminta. Namun, ia juga mengakui bahwa keputusan ini akan berdampak besar pada sekitar 2.000 karyawan yang bekerja di tempat tersebut serta berbagai tanggungan operasional lainnya.

“Kami menghormati keputusan pemerintah dan akan melengkapi seluruh perizinan yang masih dalam proses. Namun, perlu diketahui bahwa sebagai perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang berbasis di Jakarta, beberapa izin masih harus diselesaikan di tingkat pusat,” ungkapnya.

Asrama berharap ada koordinasi yang baik antara manajemen Finns Beach Club dan pemerintah daerah agar proses perizinan dapat segera diselesaikan, sehingga operasional tempat ini bisa kembali berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Penutupan Finns Beach Club menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata Bali untuk selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil demi menjaga kelestarian budaya dan keharmonisan masyarakat setempat, serta memastikan bahwa sektor pariwisata Bali tetap berlandaskan pada nilai-nilai adat dan budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Pulau Dewata. (ika)