Singaraja (penabali.com) – Kantor Hukum Amanda kembali dipercaya untuk mendampingi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dalam aspek hukum. Kali ini, LPD Pegadungan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Hukum Amanda dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) untuk pendampingan dan asistensi hukum.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor LPD Desa Adat Pegadungan pada Jumat (14/3/2025). MoU ini ditandatangani langsung oleh Advokat I Kadek Doni Riana, S.H., M.H., selaku Pimpinan Kantor Hukum Amanda, dan Ketua LPD Pegadungan, I Wayan Sukrana. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Klian Adat Desa Pegadungan, I Nengah Budana.
Dalam keterangannya, Kadek Doni Riana (KDR), yang juga Ketua DPC Peradi Buleleng, menegaskan bahwa pendampingan hukum bagi LPD sangat penting dalam memastikan kelancaran operasional lembaga keuangan berbasis adat ini. Dari pengalamannya mendampingi berbagai LPD di Buleleng, ia melihat adanya kebutuhan mendesak akan advokat atau kantor hukum untuk membantu LPD dalam menghadapi persoalan hukum yang mungkin timbul dalam aktivitas keuangan mereka.
“Saya berterima kasih kepada LPD yang telah mempercayakan Kantor Hukum Amanda dalam mendampingi serta memberikan asistensi hukum kepada desa adat yang memiliki LPD. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung keberlangsungan LPD sebagai lembaga keuangan adat yang sehat dan terpercaya,” ujar KDR, yang juga dosen di Fakultas Hukum dan Bisnis Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).
Ia juga mengapresiasi kesadaran pengurus LPD Pegadungan dalam menggandeng advokat guna meningkatkan transparansi serta kepercayaan nasabah dalam bertransaksi dan menyelesaikan kredit mereka.
“Dengan adanya MoU ini, diharapkan fungsi LPD semakin optimal, serta transaksi keuangan di dalamnya semakin sehat dan terjaga,” tambahnya.
KDR juga menekankan bahwa persoalan hukum yang timbul dalam transaksi LPD sebisa mungkin diselesaikan di tingkat adat sesuai aturan yang berlaku. Namun, dalam beberapa kasus, jika mediasi di tingkat adat tidak membuahkan hasil, proses hukum melalui pengadilan tetap menjadi opsi terakhir.
Sementara itu, Ketua LPD Pegadungan, I Wayan Sukrana, menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap bahwa melalui pendampingan hukum dari Kantor Hukum Amanda, aktivitas LPD bersama nasabah semakin menunjukkan tren positif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini semakin meningkat.
“Semoga ke depan, LPD Pegadungan dapat terus berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian masyarakat dengan lebih baik dan berkelanjutan,” tutupnya.(uka)