Categories Bali Denpasar

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Reklamasi Tanpa Izin Mengemuka, DPRD Bali Minta Pembongkaran Hotel Step Up di Pantai Bingin

Denpasar (Penabali.com) – Proyek pembangunan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, kembali menjadi sorotan. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara tegas menyatakan bahwa pembangunan hotel tersebut diduga melanggar ketentuan batas ketinggian bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043.

Dalam rapat kerja lanjutan yang digelar Selasa (10/6/2025), Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyampaikan bahwa bangunan yang berdiri di tepi pantai tersebut melebihi batas maksimal ketinggian 15 meter yang diperbolehkan, tanpa adanya dasar hukum berupa pengecualian atau persetujuan khusus.

“Berdasarkan kajian dan hasil peninjauan lapangan, kami mendapati adanya dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang, khususnya pada proyek milik PT Step Up. Karena itu, kami rekomendasikan pembongkaran bangunan tersebut,” ujar Budiutama di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar.

Tidak hanya terkait ketinggian, DPRD Bali juga menemukan indikasi pelanggaran lain, seperti pembangunan di sempadan pantai serta reklamasi tanpa izin yang sah. Komisi I bahkan mendesak pihak berwenang, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan proyek tersebut.

Selain penghentian sementara seluruh aktivitas konstruksi, DPRD juga mendorong agar seluruh izin yang telah diterbitkan ditinjau ulang dan dicabut apabila terbukti menyalahi ketentuan hukum. Dinas teknis terkait, termasuk Satpol PP dan Dinas Perizinan, diminta untuk melakukan tindakan penertiban administratif hingga pembongkaran bangunan jika diperlukan.

“Kami juga merekomendasikan agar kawasan pantai dan ruang terbuka hijau di sekitar proyek segera diamankan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut,” tambah Budiutama.

Selain Hotel Step Up, DPRD Bali turut menyoroti puluhan bangunan lain yang berdiri di kawasan Pantai Bingin. Hasil kunjungan dan sidak sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 45 bangunan berupa vila dan restoran yang berdiri di atas lahan negara tanpa izin resmi.

Dalam rapat tersebut, beberapa pemilik penginapan mengakui secara terbuka bahwa mereka mendirikan bangunan tanpa legalitas. Salah satu pelaku usaha, Ni Wayan Suryantini, menyatakan bahwa dirinya menyadari kekeliruan tersebut dan berharap adanya solusi dari pemerintah mengingat banyak karyawan yang bergantung pada operasional usaha tersebut.

“Kami belum memiliki izin, dan memang belum berkontribusi dalam bentuk pajak. Tapi kami mohon ada jalan tengah, karena banyak keluarga bergantung dari usaha ini,” ucap Suryantini.

Senada dengan itu, Usiana Deksan dari Morabito Art Cliff juga menyampaikan permohonan serupa kepada pemerintah agar memperhatikan dampak sosial jika bangunan harus dibongkar.

Sementara itu, perwakilan dari Hotel Step Up, Arik Sanjaya, menegaskan pihaknya telah menyerahkan dokumen perizinan kepada Satpol PP Provinsi Bali dan menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Komisi I DPRD Bali menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan merupakan proses penyidikan, melainkan bentuk pengawasan dan klarifikasi yang bertujuan untuk menegakkan aturan tata ruang di Bali. Jika rekomendasi pembongkaran dan evaluasi izin tidak ditindaklanjuti, maka pihak dewan akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami tegaskan, jika rekomendasi ini diabaikan, maka ranahnya menjadi kewenangan hukum. Tugas kami adalah memastikan regulasi dijalankan dengan adil dan tidak tebang pilih,” tegas Budiutama. (ika)