Denpasar (Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 pada Senin, (16/6/2025). Agenda rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, yang mewakili Gubernur Bali Wayan Koster. Turut hadir jajaran pimpinan OPD, anggota dewan, tim ahli DPRD, dan undangan lainnya.
Dalam sambutan pembuka, Dewa Made Mahayadnya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya, sekaligus sebagai wadah penyampaian penjelasan eksekutif atas dua Raperda strategis yang akan menjadi pijakan pembangunan Bali lima tahun ke depan dan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan tahun sebelumnya.
Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta dalam kesempatan itu membacakan sambutan Gubernur mengenai Raperda RPJMD 2025–2029. Ia menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah. RPJMD ini menjadi turunan dari visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk periode 2025–2030.
Visi pembangunan Bali lima tahun ke depan tetap mengusung “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru”. Visi ini bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta budaya Bali secara terpadu dan berkelanjutan.
Dokumen RPJMD dijabarkan melalui 22 misi strategis dan 6 bidang prioritas, yakni: (1) Adat, agama, tradisi, seni, dan budaya; (2) Kesehatan, pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan; (3) Ekonomi Kerthi Bali meliputi pertanian, kelautan, perindustrian, perdagangan, UMKM, ekonomi kreatif dan pariwisata; (4) Infrastruktur dan transportasi; (5) Lingkungan, kehutanan, dan energi; serta (6) Transformasi digital dan keamanan Bali.
RPJMD ini diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 dan diharapkan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja strategis.
Selain itu, Wagub Giri Prasta juga memaparkan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Laporan keuangan Pemprov Bali menunjukkan bahwa pendapatan daerah mencapai Rp7,82 triliun atau 113,80% dari target yang ditetapkan sebesar Rp6,87 triliun. Sementara realisasi belanja tercatat Rp7,29 triliun dari total anggaran Rp7,79 triliun atau 93,55%.
Pembiayaan daerah juga turut disoroti, di mana penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp342,65 miliar dari target Rp1,17 triliun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp250,46 miliar dari pagu Rp255,91 miliar. Dari hasil tersebut, Bali mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp623,73 miliar.
Di sisi lain, posisi keuangan daerah per 31 Desember 2024 memperlihatkan total aset sebesar Rp19,25 triliun, kewajiban Rp1,56 triliun, dan ekuitas sebesar Rp17,69 triliun. Laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp1,97 triliun, setelah dikurangi defisit kegiatan non-operasional dan beban luar biasa.
Wagub juga menyampaikan bahwa Pemprov Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan 2024. Ini menjadi kali ke-12 berturut-turut Bali meraih predikat WTP, yang menjadi bukti konsistensi dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Di akhir rapat, DPRD Bali menunjuk sejumlah anggota untuk membahas lebih dalam kedua Raperda tersebut. Koordinator pembahasan RPJMD dipercayakan kepada Made Rai Warsa, sementara Raperda APBD 2024 akan diperdalam oleh Gede Kusuma Putra.
Melalui pembahasan ini, DPRD dan Pemprov Bali diharapkan dapat menyempurnakan kedua Raperda agar mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pembangunan Bali yang berkelanjutan dan berkeadilan. (ika)