Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih masa bakti 2019-2024 menggunakan busana adat Bali, direspon positif Gubernur Bali Wayan Koster.
“Kalau yang saya ikuti sekarang di Gianyar dan Bangli busana adat semua,” ujar Gubernur Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati usai Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2019 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (12/8).
Dikatakan Gubernur Koster, penggunaan busana adat sebagai hal yang bagus, bahkan jika perlu udeng, baju, saput dan kamen seragam karena sudah dianggarkan. “Sebagai warga yang cinta kepada budaya Bali, ya tunjukkan dengan beridentitas melalui busana adat Bali,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Ia mencontohkan pelantikan DPRD Kabupaten Bangli dan Kabupaten Gianyar yang menggunakan busana adat Bali. “Ini menandakan toko busana adat Bali menjadi laku dagangannya. Sementara kehadiran para perempuan yang menggunakan sanggul Bali, dapat diartikan salon dan tata rias mendapat pelanggan. Semua jadi kecipratan rejeki,” kata Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini.
Penggunaan busana adat Bali pada pelantikan anggota DPRD terpilih, sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Nomor 2231 tahun 2018 mengenai panduan teknis pelaksanaan hari penggunaan busana adat Bali yang harus digunakan setiap hari Kamis, Rahina Purnama dan Tilem, Hari Jadi Provinsi Bali dan hari jadi kabupaten/kota se-Bali. (red)