Denpasar (Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Senin (11/8/2025), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat. Agenda ini menjadi forum penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan regulasi yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Bali tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat-Nasdem kompak menyatakan dukungan penuh atas pembentukan Bale Kertha Adhyaksa. Menurut ketiga fraksi, lembaga ini akan memperkuat penerapan keadilan restoratif berbasis kearifan lokal, sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
“Bale Kertha Adhyaksa menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum positif, memulihkan hubungan sosial melalui musyawarah, bukan peradilan formal,” ujar juru bicara fraksi gabungan, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya. Mereka menekankan pentingnya harmonisasi aturan agar kewenangan lembaga ini tidak tumpang tindih, sekaligus mendorong penguatan koordinasi, dokumentasi digital, hingga pengaturan sanksi adat yang jelas.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PSI memberikan apresiasi atas gagasan tersebut, namun menyoroti sejumlah aspek yang perlu dikaji ulang. Ketua Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa, mengingatkan agar pembentukan Bale Kertha Adhyaksa tidak membebani desa adat dengan tugas berlebihan, mengingat kapasitas SDM yang berbeda-beda di tiap desa.
Fraksi Gerindra-PSI juga mengusulkan peninjauan penggunaan istilah “Adhyaksa” karena identik dengan Kejaksaan, sehingga perlu dipastikan tidak menimbulkan persepsi keliru atau benturan kelembagaan. Mereka meminta kejelasan naskah akademik dan penjelasan pasal demi pasal untuk menghindari inkonsistensi, termasuk potensi konflik dengan peraturan daerah lain, seperti Perda Desa Adat.
Selain itu, fraksi ini menyoroti dasar hukum Raperda yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, padahal regulasi tersebut baru berlaku 2 Januari 2026. “Perlu sinkronisasi dengan aturan pelaksana dan peraturan pemerintah agar penerapan hukum adat selaras dengan KUHP baru,” tegas Harja Astawa.
Meski berbeda sudut pandang, seluruh fraksi sepakat bahwa Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi terobosan penting untuk memperkuat peran desa adat dalam menjaga harmoni sosial. Raperda ini diharapkan lahir sebagai produk hukum yang tidak hanya berpihak pada kepentingan masyarakat Bali, tetapi juga memiliki legitimasi kuat dalam sistem hukum nasional. (ika)

